Kontrak Politik Prabowo dan KSPI, soal Buruh Asing hingga Rumah DP 0%

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Mei 2018, 10:55
Prabowo Subianto dan KSPI
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Buruh yang tergabung dalam KSPI mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5). Dengan ditandatangani kontrak ini, para buruh KSPI akan mendukung Prabowo dalam Pemilihan Presiden 2019.

Sebaliknya, apabila Prabowo terpilih sebagai Presiden 2019, diminta berkomitmen memenuhi 10 poin dalam kontrak tersebut.

"Saya sepakat apabila terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya bagi pekerja buruh," kata Prabowo, seperti dikutip dari Antaranews.com.

(Baca juga: Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing)

Sementara itu Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kelompok buruh mendukung Prabowo karena bersedia menandatangani dan menjalankan 10 poin kontrak politik tersebut. Said mengatakan organisasi buruh yang dipimpinnya akan memenangkan Prabowo melalui kampanye sosialisasi dan mobilisasi masyarakat.

Berikut 10 poin kontrak politik Prabowo Subianto dan KSPI:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang pengupahan.

Selanjutnya menambah jumlah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar pertambahan upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL, berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan perwakilan para pekerja.

2. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60% dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Menghentikan perbudakan modern berkedok sistem outsourcing, honorer dan perpanjangan kontrak.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang merugikan buruh Indonesia.

(Baca juga: Pekerja Asal Tiongkok Terus Bertambah, Paling Banyak di Sektor Jasa)

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara serta memberlakukan upah minumum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah, dan Yayasan.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN bagi anak pekerja buruh hingga Perguruan Tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu serta memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum. Selain itu menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber penguatan ekonomi nasional.

Di samping itu, memastikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...