Sempat Tertunda, Akhirnya DPR Sahkan Komisioner KPPU Periode 2018-2023

Dimas Jarot Bayu
26 April 2018, 16:19
KPPU
Tim Humas KPPU (kppu.go.id)
Anggota Komisioner KPPU periode 2012-2017.

“Hasil penetapan tersebut dapat segera disampaikan kepada Presiden,” kata Teguh.

DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota KPPU pada 21 dan 26 Maret 2018. Para calon anggota komisioner ini hasil saringan Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas 72 pelamar yang mendapat panggilan untuk mengikuti kompetensi.

DPR sebelumnya sempat menunda uji kelayakan dan kepatuhan, sehingga Komisioner KPPU periode 2012-2017 tetap bekerja lewat perpanjangan masa tugas yang diterbitkan dua kali oleh Presiden Joko Widodo.

(Baca juga: 17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan)

Komisioner KPPU periode 2012-2017 bahkan sempat menghentikan kegiatan operasional lembaganya pada Rabu, 28 Februari 2018 dan aktif kembali pada Kamis, 1 Maret 2018. Sekretariat KPPU sempat mengumumkan penghentian kegiatan operasional lembaganya karena tak ada payung hukum untuk kegiatan para komisioner yang habis masa jabatannya pada 27 Februari 2018.

Namun, kemudiaan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 33/P/2018 yang memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Jokowi berharap sebelum habis masa perpanjangan tugas KPPU, DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...