BPK Temukan 16 Kontraktor Migas Belum Bayar Dana ASR Rp 172 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum mencadangkan dana pemulihan tambang (Abandonment Site and Restoration/ASR). Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dukungan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK menemukan sampai 31 Desember 2016 terdapat tagihan ASR yang belum dibayar 16 KKKS senilai US$ 12,486 juta atau sekitar Rp 172 miliar. Dari jumlah itu, 11 kontraktor belum menyetor dana ASR US$ 9,035 juta sebagai akumulasi tagihan yang belum dibayar pada 1-3 tahun terakhir. (Baca juga: BPK Temukan Cost Recovery Empat Blok Migas Tak Sesuai Aturan).
BPK mengungkapkan mekanisme penagihan dana ASR yang dilakukan SKK Migas terhadap KKKS dilakukan tiap semester. Jika KKKS belum membayar tagihan ASR-nya, tagihan itu terakumulasi ke semester berikutnya. BPK menilai kontraktor yang belum membayar dana ASR telah menyalahi sejumlah aturan pemerintah dan pedoman tata kerja (PTK) yang diterbikan SKK Migas.
Regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dalam aturan ini, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pascaoperasi kegiatan usaha hulu migas, pembayarannya dimulai sejak masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
Tak hanya itu, BPK menilai tindakan 16 KKKS tidak sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Di aturan ini, Pasal 17 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan Peraturan Menteri”. Namun hingga pemeriksaan yang dilakukan BPK ini berakhir, Kementerian ESDM belum mengeluarkan Permen mengenai ASR. (Lihat juga: Soal Dana ASR, Investor Ingatkan Pemerintah Posisi Kontrak).
Selain itu, tindakan 16 KKKS dianggap tidak sesuai PTK Nomor 040-PTK-XI-2010 tentang ASR, khususnya butir 3.3.1. yang menyatakan bahwa Kontraktor KKS wajib menyetorkan dana ASR pada Bank Pengelola sesuai dengan laporan pencadangan Dana ASR, dan juga Butir 3.3.3. yang menyatakan bahwa Kontraktor melakukan penyetoran Dana ASR ke rekening bersama Dana ASR paling lambat 30 hari setelah tanggal tagihan.
“Hal tersebut mengakibatkan belum terjaminnya ketersediaan dana untuk pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi pada 16 wilayah kerja produksi migas,” demikian BPK menuliskan laporannya pada IHPS II tahun 2017. (Baca pula: BPK Temukan Rp 13,24 Triliun Masalah Uang Negara di Semester II-2017).
BPK menilai hal tersebut terjadi lantaran pimpinan KKKS tidak mematuhi ketentuan yang
berlaku terkait pencadangan Dana ASR. Di sisi lain, BPK menuding Kepala SKK Migas tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap KKKS yang belum memenuhi kewajibannya.
Sampai berita ini diturunkan, SKK Migas belum memberi respons atas temuan BPK tersebut. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher dan Sekretaris SKK Migas Arief Setiawan Handoko tak menjawab beberapa kali pertanyaan Katadata melalui pesan Whatsap.
Dalam ikhtisar itu, SKK Migas menyatakan bahwa secara berkala, setiap semester melaporkan saldo dana tersebut beserta dana-dana KKKS yang dikelola oleh Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan SKK Migas ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Laporan terakhir yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat Deputi Pengendalian Keuangan nomor SRT-0054/SKKC0000/2017/S4.
(Lihat pula: Chevron Tetap Wajib Bayar ASR Hingga Kontrak East Kalimantan Berakhir).
Atas dasar itu BPK merekomendasikan dua hal kepada Kepala SKK Migas. Pertama, melaporkan KKKS yang tidak mencadangkan dana ASR kepada Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Keuangan. Kedua, memberikan sanksi yang tegas kepada KKKS yang tidak membayar tagihan ASR dan mengenakan bunga atas keterlambatan tersebut.
Tabel Rekapitulasi Saldo Piutang Dana ASR per 31 Desember 2016 16 KKKS
Nama KKKS | Wilayah Kerja KKKS | Saldo Piutang (US$) |
1. Kalrez Petroleum (Seram) Ltd | Kangean | 1,142,319.24 |
2. PetroChina International Bangko Ltd | Bangko | 10,554.25 |
3. Energy Equity Epic (Sengkang), Pty, Ltd | Sengkang | 747,100.70 |
4. EMP (Korinci Baru) Ltd | Korinci Baru | 572,541.81 |
5. JOB Pertamina – PetroChina East Java | Tuban | 1,489,502.21 |
6. EMP (Bentu) Ltd | Bentu | 779,036.38 |
7. Petroselat Ltd | Selat Panjang | 1,129,450.62 |
8. Montd’or Tungkal | Tungkal | 909,985.00 |
9. JOB Pertamina – PetroChina Salawati | Salawati | 1,334,972.79 |
10. Pertamina Hulu Energi ONWJ | ONWJ | 1,242,098.47 |
11. PT Sele Raya Merangin Dua | Merangin II | 116,026.83 |
12. Star Energy (Kakap) Ltd | Kakap | 129,793.89 |
13. JOB Pertamina Medco Simenggaris | Simenggaris | 144,000.00 |
14. Lapindo Brantas | Brantas | 2,633,423.28 |
15. SPR Langgak | Langgak | 10,891.07 |
16. Manhattan Kalimantan Inv. | Tarakan Offshore | 95,000.00 |
Jumlah | 12,486,696.54 |
11 KKKS Outstanding Tagihan Pencadangan Dana ASR Lebih dari Satu Tahun
Nama KKKS | Wilayah KKKS | Outstanding Tagihan (US$) | Keterangan |
1. Kalrez Petroleum (Seram) Ltd | Kangean | 1,142,319.24 | Terakhir setor tahun 2009 |
2. EMP (Korinci Baru) Ltd | Korinci Baru | 572,541.81 | Terakhir setor tahun 2010 |
3. EMP (Bentu) Ltd | Bentu | 779,036.38 | Tidak pernah setor sejak 2011 |
4. JOB Pertamina – PetroChina East Java | Tuban | 1,489,502.21 | Terakhir setor tahun 2013 |
5. JOB Pertamina Medco Simenggaris | Simenggaris | 144,000.00 | Akumulasi kewajiban tahun 2015 senilai US$ 150,000 - tahun 2016 US$ 6,000 |
6. Lapindo Brantas | Brantas | 2,633,423.28 | Terakhir setor tahun 2012 |
7. Petroselat Ltd | Selat Panjang | 1,129,450.62 | Akumulasi kewajiban dari tahun 2015 |
8. Montd’or Tungkal | Tungkal | 909,985.00 | Akumulasi kewajiban dari tahun 2015 |
9. Star Energy (Kakap) Ltd | Kakap | 129,793.89 | Kekurangan setoran tahun 2016 |
10. SPR Langgak | Langgak | 10,891.07 | Kekurangan setoran tahun 2016 |
11. Manhattan Kalimantan Inv. | Tarakan | 95,000.00 | Meminta penundaan setoran |
Jumlah | 9,035,943.50 |