Pemerintah Terbitkan Perpres Atur Dana Abadi Pendidikan Akhir April

Dimas Jarot Bayu
2 April 2018, 17:59
PAMERAN PENDIDIKAN INGGRIS 2017
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Mahasiswa berkunjung di stan saat pameran pendidikan Inggris 2017 di Aston Hotel, DI Yogyakarta, Kamis (9/3).

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Abadi Pendidikan sebagai dasar hukum pengelolaan dana pendidikan dari pemerintah. Perpres tersebut akan mengatur  mengenai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bersifat komprehensif dan berlaku secara nasional.

Rencananya, Perpres tersebut akan diterbitkan pemerintah pada akhir April 2018. "Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa keluar," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (2/4).

Menurut Mardiasmo, dengan Perpres ini nantinya LPDP akan dapat memperluas cakupan penggunaan dana pendidikan bagi berbagai kebutuhan, seperti beasiswa vokasi, beasiswa non-gelar, beasiswa untuk dosen dan guru berprestasi, dan pemanggilan tenaga ahli dari luar negeri. Selama ini, dana pendidikan yang disediakan LPDP terbatas untuk pendidikan gelar, afirmasi, serta riset.

(Baca juga: Tampung Anggaran Pendidikan, Sri Mulyani Bidik Dana Abadi Rp 100 T)

Cakupan tersebut akan disesuaikan dengan usulan masing-masing kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Jadi supaya betul-betul LPDP itu optimal dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mardiasmo.

Selain memperluas cakupan, Perpres akan mengalihkan dana pendidikan yang ada di tiap-tiap kementerian dan lembaga ke LPDP. Alhasil, LPDP memiliki tambahan sumber pendanaan selain dari pemerintah dan hasil investasi yang dikelolanya.

(Baca juga: Siapkan Dana Abadi Pendidikan, Jokowi: Jangan Asal Biayai Pelajar)

Tahun ini, LPDP menerima anggaran dari APBN 2018 sebesar Rp 15 triliun dalam bentuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Jumlah tersebut didapat dari total alokasi dana pendidikan yang porsinya ditetapkan sebesar 20% APBN.

Mendikbud Muhadjir Effendy berharap perubahan skema dana pendidikan tersebut diharapkan membuat dana abadi pendidikan Indonesia semakin besar. Alhasil, dana tersebut dapat semakin masif digunakan untuk masyarakat Indonesia.

Adapun, dana abadi pendidikan yang saat ini dikelola LPDP baru sebesar Rp 31 triliun. Sebelumnya, pemerintah menargetkan dana abadi pendidikan dapat meningkat hingga Rp 100 triliun dalam 10 tahun ke depan.

"Kami harapkan dari waktu ke waktu nanti akan semakin membesar dana abadi kita," kata Muhadjir.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...