KPK Ragu Berikan Status Justice Collaborator buat Setnov
Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hingga kini, KPK masih ragu memberikan status tersebut karena belum melihat Setnov memenuhi syarat-syarat sebagai JC.
Setnov hingga persidangan terakhir yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3) dianggap belum bersikap kooperatif. Dia belum mau mengakui kesalahan yang dilakukannya dalam korupsi e-KTP.
"Sampai dengan sekarang saya sih belum pernah melihat beliau kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (27/3).
(Baca juga: Anggap Setnov Tak Jujur, Hakim Ancam Tak Kabulkan Permohonan JC)
Menurut Laode, banyak kejanggalan dari keterangan yang diberikan Novanto selama persidangan. Sebab, meski banyak menjerat nama orang lain, Novanto menyebutkan jika hal itu didapatkannya dari keterangan orang lain.
Salah satu hal itu ketika Novanto menyebutkan adanya aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 500 ribu masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Informasi ini dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung yang disampaikan saat keduanya mengunjungi rumahnya.
"Selalu dia mendengar dari orang, diceritakan orang. Bukan dia sendiri," kata Laode.
Karenanya, Laode menilai keterangan yang diberikan Novanto sejauh ini tidak berharga. Pasalnya, keterangan tersebut hanya akan menjadi informasi awal bagi KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saya kurang tahu apa yang ada di dalam pikiran dia, tetapi dia memang sudah mengusulkan beberapa kali JC dan akan bersedia untuk memberikan informasi kepada KPK. Tapi terus terang sampai hari ini informasi yang diberikan itu tak ada informasi baru yang berharga," kata Laode.
(Baca juga: Setnov Ungkap Puan dan Pramono Terima Uang e-KTP US$ 500 Ribu)
Setnov diketahui telah mengajukan JC kepada KPK sebanyak lima kali. Pengajuan tersebut dilakukan Novanto pada 10 Januari 2018, 24 Januari 2018, 30 Januari 2018, 6 Februari 2018, dan 13 Maret 2018.
Novanto mengatakan, dalam pengajuan JC dia turut memberikan keterangan terkait aliran dana kasus korupsi e-KTP. Ada beberapa nama yang ia sebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3), Novanto berharap agar KPK mempertimbangkan permohonan JC yang dia layangkan. Dia juga meminta JPU KPK untuk memberikan tuntutan yang adil dan seringan-ringannya.
Dikabulkan atau tidaknya JC biasanya dibacakan dalam agenda tuntutan dari JPU yang direncanakan pada Kamis, 29 Maret 2018. (Baca juga: Setnov Makin Terpojok soal Aliran Uang Lewat Money Changer)