Izin Meikarta Jadi Topik Panas di Debat Perdana Pilgub Jabar

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Maret 2018, 12:03
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Megaproyek Meikarta disentil dalam ajang debat perdana Pilgub Jabar.

Debat publik perdana calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan kepala daerah Jawa Barat berlangsung di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/3). Debat yang diikuti empat pasangan calon berlangsung adem, namun kemudian menjadi sedikit panas saat calon nomor urut dua Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan mempertanyakan pemberian izin Meikarta kepada calon nomor urut empat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Calon wakil gubernur nomor urut dua Anton melemparkan pertanyaan kepada calon gubernur nomor urut empat Deddy Mizwar sebagai wakil gubernur Pemprov Jawa Barat (non-aktif) yang telah menerbitkan izin untuk megaproyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar di Cikarang, Bekasi. Padahal, kata Anton, Pemprov Jabar sempat menolak memberikan izin.

"Ada salah satu isu yang kemarin cukup menggemparkan, yaitu tentang Meikarta. Dulu Pemprov Jawa barat menolak, tapi akhirnya mengizinkan. Nah itu bagaimana prosesnya agar transparan diketahui masyarakat?" tanya Anton dalam debat publik yang disiarkan Kompas TV.

(Baca juga: Deddy Mizwar Sebut Meikarta Sulit Dapat Rekomendasi Lahan Tambahan)

Deddy menjelaskan Pemprov Jabar telah menolak memberikan rekomendasi atas izin pembangunan Meikarta sebagai kota metropolitan dengan permohonan luas mencapai 500 hektare hingga 2.200 hektare. Namun, Pemprov Jabar memberikan rekomendasi kepada Meikarta untuk pembangunan perumahan di lahan seluas 84,6 hektare karena sesuai dengan peruntukkan lahan dan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

"Perizinan yang harus dikeluarkan 84,6 hektare adalah hak mereka dan kami sebagai pelayan publik, jangan ganggu hak orang lain. Dzalim itu namanya," kata Deddy.

Deddy menekankan, Meikarta tak lagi dapat menambah luas lahan di luar 84,6 hektare karena bersinggungan dengan kebijakan tata ruang wilayah. "Perizinan 500 hektar dan 2.200 hektare sama sekali tak bisa keluar kecuali (ada) Perpres (peraturan presiden)," katanya. 

Lebih lanjut, Deddy menyatakan:  "jadi bila ada yang mengatakan ada permainan itu adalah fitnah yang dapat mengurangi dosa saya." Pernyataannya lantas mendapat tepuk tangan meriah. 

Mendengar jawaban Deddy, Anton kembali menimpali. Dia menyatakan saat masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dirinya menerima banyak surat potensi pelanggaran pembangunan Meikarta. "Sehingga gubernur bisa konsekwen, jangan sampai ada keresahan di masyarakat," kata Anton.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Cagub nomor urut dua Tubagus Hasanuddin menambahkan pasangannya Anton dengan mengingatkan Undang-undang informasi publik yang memerintahkan pemerintah di berbagai level harus terbuka oleh publik.

Cawagub nomor urut empat Dedi Mulyadi turut berkomentar. Dia menyatakan persoalan teknis izin lokasi ada di Kabupaten Bekasi. Perdebatan yang berlangsung dinilainya tak menyentuh persoalan utama yakni keadilan sosial.

"Meikarta menghasilkan banyak pajak lebih dari Rp 1 triliun ke pemkab Bekasi. Dari pajak itu harus membangun kampung-kampung kumuh di Bekasi menjadi setara dengan Meikarta," kata Dedi.

Sebelumnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektar kepada Meikarta karena pengembang menyatakan dapat memenuhi kebutuhan air bersih. Air tersebut diambil dari Waduk Jatiluhur yang diperkirakan memasok 1.000 liter per detik untuk sekitar 26 ribu penghuni.

Pemkab Bekasi telah memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 ha untuk Lippo Cikarang. Izin yang dikeluarkan pada Mei 2017 itu diperuntukkan untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan, Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

(Baca: Tak Ada Kajian, Sumber Air Baku untuk Meikarta Belum Jelas)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...