Sandiaga Uno Digugat Terkait Surat Rekomendasi kepada Dirut PAM Jaya

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
8 Maret 2018, 14:35
Sandiaga Uno
Arief Kamaludin | Katadata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena Sandiaga diduga melanggar tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Wakil Gubernur kepada Direktur PT PAM Jaya Erlan Hidayat pada 29 November 2017.

Surat rekomendasi Sandiaga itu diterbitkan kepada Erlan agar dapat maju sebagai calon Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) berpasangan dengan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo. Erlan-Haris pun akhirnya terpilih dalam Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional pada 6-8 Desember 2017.

Erlan-Haris memenangkan pemilihan dengan perolehan 212 suara. Mereka mengalahkan Sutedi yang berpasangan dengan Direktur Utama PDAM Kabupaten Badung, I Ketut Golak, yang hanya mendapat 149 suara.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy P Naibaho, mengatakan surat rekomendasi yang diberikan Sandiaga kepada Erlan diduga menyalahi prosedur karena tak disertai kop dan nomor surat. Padahal, untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Perpamsi diperlukan rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah setempat.

"Harusnya pakai kop dan stempel yang jelas kalau ini resmi. Ini kan tak jelas," kata Eddy di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/3). (Baca juga: Pengelolaan Air Bersih Jakarta Bakal Pindah dari Swasta ke Pemprov)

Karenanya, Sutedi dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan batal atau tidak sah surat rekomendasi yang diberikan Sandiaga kepada Erlan. Dia pun meminta majelis hakim menghukum Sandiaga untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

"Dengan dibatalkannya surat ini otomatis cacat hukum dia (Erlan) sebagai Ketua Perpamsi," kata Eddy.

Gugatan perdata ini didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018 dengan register 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang pertama digelar hari ini. "Sampai sekarang belum hadir, belum ada notifikasi. Kemungkinan sidang pertama biasanya orang ini (pihak tergugat) kan enggak datang," kata Eddy.

Sementara itu Erlan mengatakan tak terlalu memikirkan gugatan yang diajukan Sutedi.
Erlan mengatakan gugatan tersebut tak akan mengganggu pekerjaan maupun struktur kepengurusan di Perpamsi.

"Lebih baik kami habiskan waktu untuk bekerja di lapangan untuk para anggota Perpamsi, dan (kegiatan) pelayanan publik dibidang air yang lebih baik untuk Jakarta dan Indonesia, daripada duduk memikirkan perkara tersebut," kata Erlan dalam pesan tertulis kepada Katadata.co.id . 

(Baca: MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...