Deddy Mizwar Sebut Meikarta Sulit Dapat Rekomendasi Lahan Tambahan

Dimas Jarot Bayu
7 Maret 2018, 17:21
No image
Pengunjung di kawasan Central Park pada areal pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/9/2017).

Wakil Gubernur Jawa Barat (non-aktif) Deddy Mizwar menegaskan megaproyek Meikarta yang dibangun Lippo Group belum mendapatkan rekomendasi lahan tambahan. Saat ini, Pemprov Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektar.

Keputusan Pemprov Jawa Barat mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593.82/SK.576-PEM.UM/94 pada 29 Maret 1994. Padahal, Lippo sebelumnya berencana membangun megaproyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu dengan luas lahan mencapai 500 hektar.

"Yang untuk perumahan hanya 84,6 hektar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 1994," kata Deddy di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3).

(Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Rekomendasi Proyek Meikarta Hanya 84,6 Hektare)

Menurut Deddy, pihaknya belum akan memberikan rekomendasi baru karena lahan tambahan yang diajukan Lippo merupakan kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Dalam kawasan tersebut tata ruangnya tidak diperuntukkan bagi lokasi perumahan.

"Kawasan lebih daripada itu kami tak bisa keluarkan (izin), karena itu kawasan strategis provinsi yang tata ruangnya tidak ada untuk perumahan," ujar Deddy yang maju sebagai calon gubernur Jawa Barat dalam Pilkada 2018.

Adapun, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektar kepada Meikarta karena pengembang menyatakan dapat memenuhi kebutuhan air bersih. Air tersebut diambil dari Waduk Jatiluhur yang diperkirakan memasok 1.000 liter per detik untuk sekitar 26 ribu penghuni.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 ha untuk Lippo Cikarang. Izin yang dikeluarkan pada Mei 2017 itu diperuntukkan untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan, Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

(Baca: Tak Ada Kajian, Sumber Air Baku untuk Meikarta Belum Jelas)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...