Enam Konsumen Properti Reklamasi Cabut Gugatan Perdata
Enam konsumen properti elite Golf Island di Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta mencabut gugatannya terhadap pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pencabutan gugatan itu dilakukan saat sidang tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/3).
Majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan kuasa para penggugat untuk mencabut perkara nomor 42/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr. Keputusan ini tertera dalam detil perkara yang tertera di laman PN Jakarta Utara, http://sipp.pn-jakartautara.go.id.
"Menyatakan perkara Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Jktr. sah dicabut dan dicoret dari register yang bersangkutan," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman PN Jakarta Utara, Sabtu (3/3).
Selain mencabut putusan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 926.000.
(Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian)
Gugatan perdata tersebut diajukan pembeli Golf Island pada periode 2012-2013. Mereka yakni Agus Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Williyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Keenamnya menggugat KNI, anak usaha Agung Sedayu Grup, untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayar enam konsumen dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta membayar ganti rugi masing-masing penggugat dengan nilai Rp 10 miliar.
Hingga saat ini belum diketahui alasan pencabutan gugatan perkara ini. Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini. "Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Saya sedang berada di luar daerah," ujar Jootje ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/3).
(Baca juga: Minta Maaf ke Agung Sedayu, Konsumen Reklamasi Bebas dari Tahanan)
Sebelum mengajukan gugatan perdata, konsumen properti Golf Island pernah mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta BPSK memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti Golf Island senilai Rp 36,7 miliar.
Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Namun, BPSK menghentikan gugatan tersebut dengan alasan tidak adanya kesepakatan antara konsumen dan pengembang dalam menyelesaikan perkara tersebut.
(Baca juga: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)
