Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mereka yakni pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Heru Pambudi Cahyo.
Made Oka diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek e-KTP. Ia diduga menampung uang korupsi proyek e-KTP melalui dua perusahaannya di Singapura, yakni PT Delta Energi dan OEM Investment Pte. Ltd.
Melalui rekening PT Delta Energi, Made Oka diduga menerima uang sebesar US$ 2 juta. Sementara melalui OEM Investment Pte. Ltd., Made Oka menerima uang sebesar US$ 1,8 juta dari Biomorf Mauritius.
"MOM melalui kedua perusahaannya diduga menerma total US$ 3,8 juta sebagai peruntukkan pada Setya Novanto," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2).
(Baca juga: Dua Hari Berturut-turut, KPK Tangkap Tangan Pejabat Daerah)
Sementara itu Irvanto diduga menampung uang dari korupsi proyek e-KTP untuk Novanto. Aliran uang tersebut ditampung secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
"Diduga IHP menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012," kata Agus.
Selain itu, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui PT Murakabi Sejahtera. Dia pun ikut dalam beberapa kali pertemuan di Ruko Farmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Meski pada akhirnya Konsorsium Murakabi kalah dalam proses lelang, KPK menduga perusahaan tersebut sebagai perwakilan Novanto. "IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," ucap Agus.
Agus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irvanto dan Made setelah proses penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah divonis bersalah.
KPK juga mencermati fakta persidangan Novanto yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, KPK juga menelusurinya melalui proses penyidikan untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
(Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Keponakan Setnov via Money Changer)
Agus mengatakan, Irvanto Dan Made Oka diduga bersama dengan Novanto, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Keduanya juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar RP 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri," kata Agus.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP, yakni Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang, dan Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Markus Nari. Selain itu, KPK juga telah menangani empat perkara lainnya yang masih terkait dengan e-KTP dengan pelaku Markus Nari, anggota DPR RI dari fraksi Hanura Miryam S Haryani, pengacara Fredrich Yunadi, dan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.