Tolak Perppu UU MD3, Jokowi Dorong Masyarakat Uji Materi ke MK

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2018, 11:00
Jokowi
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Rabu 21 Februari 2018.

(Baca juga: Jokowi Disebut Dapat Keuntungan Politik Bila Tak Tandatangani UU MD3)

UU MD3 ini telah digugat ke MK oleh Forum Kajian Hukum dan Kontitusi (FKHK) pada Rabu (14/2). Gugatan uji materi dengan nomor registrasi 1756/PAN.MK/II/2018 mempersoalkan tiga poin dalam subtansi UU MD3 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yakni:

Pertama, UU MD3 Pasal 73 ayat 4, mengatur mengenai pemanggilan paksa terhadap rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat di DPR. Bunyi pasal tersebut: Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, UU MD3 Pasal 122 huruf k mengatur hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya. Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu menyebutkan, dalam melaksanakan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: (k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

(Baca juga: Atur Imunitas dan Antikritik DPR, UU MD3 Akhirnya Digugat ke MK)

Ketiga, UU MD3 Pasal 245 ayat 1, yang mengatur hak imunitas. Pasal tersebut menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pemohon menjelaskan pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin persamaan di muka hukum. Hak imunitas yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...