Penyelesaian Rencana Umum Energi Daerah Mundur Hingga Maret 2018
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di 34 provinsi bisa selesai Maret 2018. Tenggat ini mundur dari keinginan Menteri ESDM Ignasius Jonan yakni sebelum tahun 2018, penyusunan RUED selesai semuanya.
Salah satu kendala target itu tidak tercapai adalah belum semua daerah menganggap penting RUED. Sehingga ada daerah yang sudah menyelesaikan penyusunan RUED, sebaliknya ada yang belum merampungkannya.
Adapun berdsarakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 tahun 2017, RUED ini harus selesai satu tahun sejak Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan. Sedangkan RUEN ditetapkan Maret 2017. Jadi, jika mengacu Perpres tersebut, RUED harus selesai Maret 2018
Untuk itu Wakil Menteri ESDM Arcandra menyiapkan dua strategi agar RUED bisa selesai Maret 2018. “Kami perlu lebih cepat,” kata dia usai sidang Anggota DEN ke-24 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/12).
Langkah pertama yakni pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi ke daerah. Tujuannya agar daerah bisa mengerti dan memahami bahwa RUED penting bagi daerah. Kegiatan ini akan dilakukan bersama Dewan Energi Nasional (DEN) dan melibatkan beberapa instansi terkait.
Kedua, Kementerian ESDM bersama DEN akan membuatkan format pembuatan dokumen RUED. Format tersebut nantinya memudahkan pemerintah daerah menyusun RUED. Sebab tidak semua daerah paham menyusun format RUED.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman juga optimistis adanya format ini bisa membuat penyusunan RUED lebih cepat. “Target 3 bulan tercapai selesainya maret bisa tercapai,” kata dia.
RUED ini nantinya bisa menjadi pedoman energi daerah hingga 2050 mendatang. Untuk menyusun RUED, pemerintah juga mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Ada beberapa hal dalam menyusun RUED. RUED ini nantinya berisi tentang pertumbuhan ekonomi daerah, pertumbuhan penduduk, dan potensi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Alhasil RUED akan memudahkan investor dalam berinvestasi di daerah. Ini karena sudah ada kepastian peta energi di daerah. “Misalnya satu daerah mau membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Setiap tahunnya berapa kapasitas megawatt (kw), itu harus dicantumkan secara detail di RUED. Dengan begitu investor tahu gambarannya,” kata Saleh.
(Baca: Antisipasi Tahun Politik, Pemda Diminta Percepat Susun Peta Energi)
Saleh mengatakan saat ini hanya dua provinsi yang sudah selesai memetakan RUED yakni Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta. Keduanya tinggal menuangkan dalam instrumen kebijakan seperti peraturan daerah.