Pernah Serahkan Gitar Metallica, Jokowi Raih Penghargaan Anti Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memberikan penghargaan tertinggi dalam pelaporan gratifikasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dianggap menjadi contoh pejabat yang rajin melapor kepada lembaga antirasuah saat mendapatkan hadiah, bahkan sejak belum jadi Presiden.
Selain Jokowi, KPK juga memberikan penghargaan pelaporan gratifikasi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap para pejabat ini dapat menjadi contoh bahwa setiap barang yang tidak berhak diterima harus dilaporkan dan diserahkan kepada negara.
"Ingat gitar Metallica ? Itu mudah-mudahan jadi contoh untuk kita semua," kata Agus di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Jokowi memang pernah menyerahkan gitar yang diterimanya dari bassist Metallica, Roberto Trujilo pada Mei 2013 lalu ke KPK. Saat itu, Jokowi masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, sementara Metallica akan menggelar konser di Ibu kota.
(Baca: Pemerintah Ancam Cabut Kewenangan Pemda yang Menghambat Bisnis)
KPK hari ini juga meluncurkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik (e-LHKPN). Aplikasi ini akan memudahkan para pejabat negara untuk mengisi lembar kekayaannya secara online, tanpa mengirim surat ke KPK.
"Ini juga membantu dalam Pilkada serentak tahun 2018, jadi para calon tidak perlu menulis dalam bentuk surat, tinggal isi saja (elektronik)," katanya.
Hanya, Agus juga menyampaikan beberapa tantangan dalam menekan korupsi. Dia mengatakan, belanja pemerintah lewat pengadaan elektronik e-katalog hanya mencapai Rp 300 triliun, padahal potensinya bisa memcapai Rp 900 triliun.
"Mohon Pak Presiden dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong penggunaan e-katalog karena akan ada efisiensi yang besar," kata dia.
(Baca: Demi Investasi, Jokowi Minta DPR Jangan Terlalu Banyak Buat UU)
Selain itu Agus melihat masih ada kekurangan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Agus mengatakan, UU tersebut terhitung kuno lantaran yang dilindungi baru sebatas keuangan negara.
Dia meminta ke depannya korupsi sektor swasta juga harus dimasukkan, mengingat praktik suap menyuap juga kerap terjadi di swasta. "Misalnya pengusaha untuk dapat kredit dari bank, dia memberikan sesuatu," ujar Agus.