Periksa Pelanggaran Kode Etik, MKD Sebut Setya Novanto Minta Maaf
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11). Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hari ini mengajukan beberapa pertanyaan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran kode etik. Pertanyaan itu salah satunya mengenai peristiwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Novanto, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Baca: Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas)
MKD juga menanyakan perihal kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta pada Kamis (16/11) dan saat perawatan di rumah sakit. Novanto juga ditanyai mengenai tugasnya di DPR setelah penahanan oleh KPK.
Nantinya, jawaban Setya Novanto akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak. "Hasil konfirmasi itu akan konfirmasi lagi ke sini. Sehingga ada pemeriksaan susulan akan kami lakukan," kata Dasco di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq mengatakan, ada kemungkinan Novanto mengundurkan diri dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Kendati, dia menilai pemeriksaan masih belum selesai.
(Baca: KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan)
Karenanya, Maman mengatakan proses pemeriksaan terhadap Novanto akan diselesaikan secepatnya. Rencananya, setelah ini jawaban Novanto akan dikonfirmasi kepada pimpinan dan pihak kesetjenan DPR.
"Ya kemungkinan-kemungkinan itu ada (Novanto mengundurkan diri). Makanya kami konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan beliau," kata Maman.
Maman mengatakan, saat pemeriksaan Setya Novanto meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan. Selain itu, Novanto pun berpesan agar para anggota DPR berhati-hati. "Terakhir Pak Novanto bilang mohon maaf dan kepada anggota DPR hati-hati, itu saja," kata Maman.