HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi

Dimas Jarot Bayu
3 November 2017, 15:45
Sofyan Djalil
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan merevisi sertifikat HGB Pulau D.

Keberatan ini dituangkan dalam surat Nomor 014/SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta tertanggal 14 Agustus 2017.

Keberatan itu dilayangkan karena KSTJ menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGU tersebut tidak layak terbit. Hal tersebut, salah satunya karena izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri.

Selain itu, pembangunan pulau yang menyatu juga dinilai bertentangan dengan Lampiran I Gambar 24 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

(Baca juga: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)

KSTJ juga menilai tidak adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota sebelum diterbitkannya HGB dan HPL. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

HPL dan HGB juga dianggap cacat karena untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diperlukan dalam pembangunan reklamasi juga sampai saat ini belum ada.

Namun, hingga pengaduan ke Ombudsman dilakukan tidak ada respon ataupun jawaban atas keberatan yang diajukan oleh KSTJ. KSTJ menilai hal tersebut menandakan bahwa Menteri ATR/BPN telah turut serta dalam berbagai pelanggaran hukum yang terdapat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya pulau C dan D.

"Pelanggaran hukum tersebut termasuk dalam kriteria maladministrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Perwakilan KSTJ dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Terhadap laporan ini, KSTJ berharap Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB. KSTJ juga mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelesaian terhadap laporan dugaan maladministrasi tersebut.

(Baca: Kajian Lingkungan Reklamasi Jakarta Dianggap Tak Libatkan Publik)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...