Bupati Batubara Diimingi Rp 4,4 Miliar atas Tiga Proyek Infrastruktur

Dimas Jarot Bayu
15 September 2017, 07:01
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen
ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dalam tahun anggaran 2017. OK Arya diduga menerima iming-iming fee senilai Rp 4,4 miliar dengan memberikan pekerjaan tiga proyek infrastruktur kepada dua kontraktor. 

(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

KPK mengamankan bukti senilai Rp 346 juta dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (13/9). "Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui perantara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9).  (Baca: Hakim PN Bengkulu Terima Suap untuk Ringankan Vonis Kasus Korupsi)

Pengusaha kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar masing-masing menjanjikan uang dalam jumlah berbeda. Maringan menjanjikan fee senilai 4 miliar kepada Arya untuk pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara, Syaiful menjanjikan uang senilai Rp 400 juta untuk pembangunan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang yang diterima OK Arya diduga dititipkan kepada seorang pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Jika OK Arya membutuhkan uang tersebut, Sujendi akan segera mengirimkannya. (Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

"Jadi semua dana disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono), pada saat tertentu OK (Arya) butuh dia telpon STR nanti diberikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)

Basaria menuturkan, OTT ini bermula dari diketahuinya permintaan OK Arya terhadap Sujendi untuk menyiapkan uang Rp 250 juta, Selasa (12/7). Uang tersebut rencananya akan diambil seorang swasta, Khairil Anwar keesokan harinya di dealer mobil Sujendi di Petisah, Kota Medan.

 (Baca: Tonny Budiono, Pejabat Berprestasi yang Akan Jalani Pensiun di Penjara)

Pada Rabu (13/9) sekitar pukul 12.44 WIB, Khairil masuk ke dealer mobil Sujendi dan tak lama keluar menenteng kresek hitam. Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankannya di daerah Amplas. 

Dalam mobil Khairil, tim mendapatkan uang senilai Rp 250 juta yang berada di kantong kresek hitam. KPK kemudian mengamankan Sujendi bersama 2 karyawannya. (Baca: Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Aneka Izin Rp 20 Miliar)

Setelah itu, KPK mengamankan Maringan di rumahnya di Kota Medan pukul 13.00 WIB. Sore menjelang Maghrib, tim kemudian mengamankan Syaiful di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Paralel, tim KPK juga bergerak mengamankan Kepala DInas PUPR Kabupaten Batubara, Helman Heraldy di rumahnya di Kota Medan," kata Basaria. 

(Baca: Alasan Gula Darah Naik, Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan)

Sementara, di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK lainnya mengamankan OK Arya beserta supir istrinya bernama Muhammad Noor di rumah dinas Bupati di Kota Medan. Dari tangan Noor, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 96 juta.

"Uang Rp 96 juta tersebut diduga sisa dana yang ditransfer dari STR (Sujendi Tarsono kepada AGS (Agus Salim, Staf Pemkab Batubara) atas permintaan Bupati pada tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," kata Basaria.

Setelah itu tim bergerak untuk mengamankan Agus di rumahnya di Kabupaten Batubara. Di rumah Agus, KPK mengamankan Buku Tabungan BRI atas namanya yang berisikan transfer uang.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK kemudian menetapkan 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka. Mereka yakni OK Arya, Sujendi, Helman, Maringan, dan Syaiful.

KPK menduga OK Arya, Sujendi, dan Helman sebagai pihak penerima. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, Maringan dan Syaiful diduga sebagai pihak pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yakni rumah dinas Bupati Batubara, rumah Maringan, dan kantor dealer mobil milik Sujendi.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...