Saksi Kunci Meninggal, Fahri Hamzah: E-KTP Hanya Kasus Karangan

Miftah Ardhian
14 Agustus 2017, 14:07
Fahri Hamzah
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberi sambutan dalam Rakor Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara, di Jakarta, Rabu (12/7).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menyatakan, kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik (E-KTP) adalah sebuah karangan. Pernyataan ini menyusul tewasnya Johannes Marliem yang menjadi saksi kunci kasus korupsi tersebut.

Fahri menjelaskan, tewasnya saksi kunci KPK atas kasus E-KTP ini semakin menunjukan bahwa kasus ini hanyalah sebuah karangan belaka. Pertama, dirinya mempertanyakan, bagaimana bisa seseorang bisa menjadi saksi kunci padahal belum dilakukan pemeriksaan resmi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini kan karangan. Kasusnya itu tidak ada. Ini kan imajinasinya Nazaruddin (Mantan Bendahara Partai Demokrat) soal bagi-bagi uang tahun 2010," ujar Fahri usai diskusi bertema 'Anjloknya Daya Beli Masyarakat', di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (14/8).

(Baca juga: Johannes Marliem Memulai Proyek e-KTP Lewat Tersangka Andi Narogong)

Kedua, Fahri mengatakan, data rekaman yang dipegang Johannes sendiri belum pernah diperiksa dan belum terbukti apa isi dari rekaman tersebut. Namun, pemberitaan sudah menyebar luas dengan mengkaitkannya dengan beberapa sosok. Padahal, sebagai orang yang bergelut di bidang IT, merupakan hal yang wajar jika Johannes memiliki data hingga ratusan Gigabyte (GB).

Ketiga, KPK dinilai plin-plan dalam mengambil sikap. Awal mula kasus kematian Johannes ini merebak, KPK menyatakan kehilangan saksi kuncinya tersebut. Namun, belakangan, KPK menyatakan tidak ada masalah terhadap penyidikan setelah kasus tewasnya Johannes. Padahal, menurut Fahri, kehilangan saksi kunci bisa menghilangkan kasusnya.

Terlepas dari hal tersebut, Fahri mengungkapkan, dirinya semakin merasa yakin jika kasus ini hanyalah dibuat-buat. Alasannya, Fahri telah membaca hasil laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mewawancarai berbagai pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dulu dan sekarang dan juga wawancara pihak-pihak yang dianggap terkait lainnya.

(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP

Salah satu yang menjadi pegangan adalah hasil laporan BPK yang tidak menunjukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Hanya, terdapat beberapa masalah administrasi seperti perubahan kesepakatan-kesepakatan dengan potensi kerugian hanya sebesar Rp 18 miliar.

Oleh karenanya, Fahri mempertanyakan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut ada kerugian negara Rp 2,3 triliun. "Ini skandal besar, (KPK) menciptakan sesuatu yang tidak ada," ujarnya.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...