Golkar Dorong Setya Novanto Gugat Penetapan Tersangka e-KTP

Dimas Jarot Bayu
21 Juli 2017, 14:41
setya novanto
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Novanto berdalih, hal tersebut belum dilakukan karena ia masih berfokus menyelesaikan tugas-tugasnya di DPR dan partai.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

"Saya belum memikirkan untuk praperadilan. Saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan, dan juga tugas-tugas yang ada di partai," kata Novanto.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jika Novanto berencana menggugat praperadilan, KPK akan menghadapinya dengan menunjukkan bukti pendukung dalam penetapan tersangka di pengadilan.

"Tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus kami hadapi, nanti kami hadapi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

KPK menetapkan Novanto terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp 5,9 triliun. Dugaan keterlibatan Setnov disebutkan dalam berkas surat tuntutan, dakwaan dan juga berkas putusan atas vonis terdakwa e-KTP.

Selain Novanto, KPK pekan ini menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP. Markus yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 diduga meloloskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. Persetujuan Markus ini dengan permintaan imbalan sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman.

(Baca: Atur Penambahan Dana Proyek e-KTP, Markus Nari Jadi Tersangka)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...