Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
19 Juli 2017, 15:31
HTI
Antara/ Adeng Bustomi
Aktivitas di depan kantor DPP HTI di Ciamis, Jawa Barat (9/5)

Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Merespon atas keputusan tersebut, HTI akan menggugat keputusan pemerintah dengan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami tidak akan tinggal diam, akan melakukan perlawanan hukum," kata juru bicara HTI M. Ismail Yusanto dalam pesan tertulis kepada Katadata, Rabu (19/7).

Ismail mengatakan pembubaran organisasinya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas.

"Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja," kata Ismail. 

(Baca: Kemenkumham: Pendukung HTI Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Ismail mengatakan dalam Perppu no 2/2017 diatur pencabutan status hukum setelah sebelumnya  pemerintah menyampaikan surat peringatan. "Pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah gugatan ke PTUN akan diambil organisasi karena setelah HTI dibubarkan maka ormas tersebut bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, dapat mengajukan gugatan atas Perppu Ormas. Selasa kemarin, HTI baru saja mendaftarkan permohonan uji materil atas Perpu Ormas ke MK.

"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah," kata Yusril.

Yusril mengatakan pembubaran HTI ini sebagai bukti kesewenang-wenangan pemerintah karena mencabut status badan hukum tanpa pengadilan. "Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut," kata dia.

(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan HTI dibubarkan karena banyak aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Kendati, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI dilakukan dengan mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Freddy mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI tak dilakukan tanpa kajian. Pencabutan tersebut telah berdasarkan data dan fakta yang didapatkan berbagai instansi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...