Berkas Perkara e-KTP Rampung, Miryam S Haryani Segera Disidang

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2017, 21:24
Novel e-ktp
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tiga penyidik KPK (dari kanan): Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso, saat dikonfrontasi dengan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani (paling kiri) dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Jakarta, Kamis (30/3).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus pemberian keterangan palsu pada sidang korupsi e-KTP. Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan segera disidangkan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Miryam telah dilimpahkan ke penuntutan hari ini. Menurut Febri, dalam waktu dekat, berkas perkara itu akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

(Baca juga: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang

Menurut Febri, pelimpahan berkas tersebut menandakan bahwa proses hukum terhadap politisi Partai Hanura itu terus berjalan. Ia menyatakan, bukti-bukti terkait materi perkara Miryam, termasuk rekaman pemeriksaan saat menjadi saksi di kasus e-KTP, akan dibuka di persidangan.

"Segala sesuatu terkait materi perkara ini, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini sehingga hanya dapat dibuka di persidangan," kaya Febri.

(Baca juga: KPK Nilai Wacana Pembekuan Anggaran Hanya Untungkan Koruptor)

Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...