DPR Belum Sepakat, Pembahasan Payung Hukum Holding BUMN Berlanjut
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih belum menyetujui substansi dari payung hukum pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Alasannya, pembahasan mengenai hal ini dengan pemerintah, masih belum tuntas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan pihaknya masih perlu membahas aturan tersebut lebih lanjut bersama dengan pihak Kementerian BUMN. Oleh karenanya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan pihak pemerintah, diputuskan bahwa DPR masih belum menyetujui isi dari aturan tersebut.
(Baca: Kementerian BUMN: PP 72/2016 Membuat BUMN Sulit Privatisasi)
"Komisi VI DPR RI masih belum menyepakati substansi dari PP 72/2016 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas," ujar Azman saat membacakan kesimpulan, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
Wakil Ketua Komisi VI lainnya Mohamad Hekal mengatakan pembahasan akan aturan ini perlu dilakukan secara mendalam. Oleh karenanya, dirinya meminta pembahasan akan hal ini dilakukan dalam sesi khusus dengan Kementerian BUMN tanpa dicampuradukannya dengan permasalahan BUMN lainnya.
"Karena masing-masing fraksi memiliki concern sendiri-sendiri. Perlu ada sesi khusus terkait PP 72/2016 ini," ujar Hekal. (Baca: Kementerian BUMN: Holding Migas Siap Terbentuk Bulan Depan)
Menurut Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, isi dari PP 72/2016 ini sangat berbahaya. Dia menilai PP ini bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menafikan kewenangan Menteri Keuangan, karena adanya penyertaan modal tetapi tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, dikhawatirkan aset BUMN akan mudah dipindahkan ke pihak swasta.
Rieke juga mempersoalkan penerbitan PP yang ditandatangani pada 30 Desember 2016. Saat itu DPR sudah masuk masa reses dan masyarakat sedang sibuk akhir tahun. "Kami meminta PP ini dicabut," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sepakat dengan usulan Komisi VI untuk menggelar rapat lanjutan membahas isi dari PP 72/2016 secara mendalam. Hal ini perlu dilakukan guna menyamakan persepsi pemerintah dengan DPR. Bahkan dia juga meminta pembahasan lanjutan dilakukan terperinci.
"Kita jadi memiliki interaksi pasal per pasal dan landasan dengan landasan," ujarnya. (Baca: Pembentukan Holding Sektoral BUMN Bisa Diterima Banyak Pihak)