Kementerian BUMN: Holding Migas Siap Terbentuk Bulan Depan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan perusahaan induk (holding) BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas) dapat terbentuk pada bulan April tahun 2017 ini. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding tersebut telah selesai diharmonisasi.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selesai melakukan reses. Setelah itu, Kementerian BUMN bersama dengan Komisi VI akan kembali melakukan rapat kerja untuk mendengarkan kesimpulan dari para anggota dewan. Kemudian, apabila sudah disepakati, maka, realisasi pembentukan holding migas ini akan segera berjalan.
"Sudah kami kasih target waktu April lah bisa keluar (PP-nya). Kalau sudah ada kesimpulan dari DPR," ujar Hambra yang ditemui saat acara media gathering Kementerian BUMN di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/3). (Baca: Pembentukan Holding BUMN Migas Masih Terganjal di DPR)
Kementerian BUMN telah menyelesaikan draf PP khusus pembentukan holding migas, dan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Dia mengaku draf PP tersebut telah selesai melalui proses sinkronisasi dengan peraturan-peraturan lain yang terkait.
Setelah kesimpulan dari DPR ini keluar, Kementerian Keuangan akan segera menyerahkan draf ini kepada Kementerian Sekretaris Negara, untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena yang berhak menyampaikan ke Bapak Presiden (Jokowi) itu Menteri Keuangan," ujar Hambra.
Memang, Hambra mengakui, mungkin masih ada beberapa hal-hal kecil yang perlu direvisi saat di Kementerian Sekretaris Negara. Namun, hal itu dinilai tidak akan berlangsung lama dan siap ditandatangani oleh seluruh Menteri terkait yang kemudian akan ditandatangani Presiden.
Bahkan, Hambra mengatakan PP holding pertambangan pun sudah memiliki kemajuan yang hampir sama dengan sektor migas. "Mungkin (PP holding) kedua-duanya bisa keluar berbarengan," ujar Hambra.
(Baca: Kementerian BUMN: PP 72/2016 Membuat BUMN Sulit Privatisasi)