Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

Pingit Aria
14 Maret 2017, 12:03
MV Caledonian Sky
Youtube

(Baca juga: Dua Misi Luhut Jadi Ketua Panitia Pertemuan IMF-World Bank)

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut sempat gagal karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya  untuk menjalankan  kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Kandasnya kapal ini kemudian diketahui menimbulkan kerusakan terumbu karang. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1600 meter persegi di jantung Raja Ampat. Ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut pun turut menghilang.

Usai insiden, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Ia tampaknya akan menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.

(Baca juga: Pemerintah Tawarkan Ekonomi Kreatif ke Investor Korea)

Sementara, berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal dengan  ancaman hukuman pidana penjara. Oleh karena itu, ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi tidak dapat  menghilangkan aspek pidananya.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...