KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta

Image title
10 Februari 2017, 16:54
Kemacetan DKI Jakarta
Katadata | Donang Wahyu

Sigit mengatakan pergub yang mengatur tentang pengadaan proyek ERP ini haruslah sejalan dengan peraturan di atasnya. Makanya, penentuan teknologi ini pun mengacu pada peraturan yang ada, terutama peraturan dari Kemenkominfo.  (Baca: Revisi Pergub Proyek ERP Libatkan KPPU, LKPP dan Kominfo)

"Pokoknya di pergub ini, masalah spesifikasi, masalah perangkat diletakkan pada peraturan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika," katanya.

Sebelumnya, proses tender proyek ERP Jakarta terganjal masalah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pergub DKI Jakarta 149/2016 yang menjadi payung hukum ERP tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Poin yang dipermasalahkan dalam pergub tersebut adalah pasal 8 ayat 1 c. Ketentuan dalam pasal ini dianggap membatasi sistem ERP Jakarta hanya bisa menggunakan teknologi DSRC dengan frekuensi 5,8 ghz. Sehingga menutup peluang perusaan yang memiliki teknologi lain ikut dalam tender pengadaan sistem tersebut.

Jika meninjau penerapan ERP di berbagai negara di seluruh dunia, ada beberapa teknologi yang telah digunakan. Selain DSRC ada juga teknologi yang berbasis frekuensi radio, berbasis kamera, dan berbasis data satelit. (Baca: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Berdasarkan pengelompokannya teknologi yang umum digunakan di antaranya. Pertama, teknologi berbasis frekuensi radio yaitu Radio Frequency Identification (RFID) dan DSRC. RFID menggunakan frekuensi 860 MHz dan 2,45 GHz, sedangkan DSRC menggunakan frekuensi antara 5,8-5,9 GHz. 

Kedua, berbasis kamera yaitu Automatic Plate Number Recognition (ANPR) yang merupakan metode pengenalan karakter nomor plat kendaraan dari video atau gambar yang terekam kamera. Ketiga, berbasis data satelit, yaitu Global Navigation Satellite System (GNSS) yang merupakan teknologi dengan memanfaatkan data posisi kendaraan berdasarkan satelit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...