Sidang Lanjutan Ahok: Soal Buni Yani, Tabayyun dan Muhammadiyah

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2017, 16:42
Sidang Penistaan Agama
POOL/Kompas/Hendra A Setyawan
Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Hal ini berpotensi masalah lantaran Buni sedang berstatus tersangka dan terbelit kasus video editan tersebut. "Makanya semua saksi kami tanyakan hubungannya dengan Buni Yani," ujar Humphrey. (Baca: Isi 8 Halaman Nota Keberatan Ahok atas Kasus Penodaan Agama)

Namun, Pedri meminta semua pihak berfokus kepada 13 detik pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu yang dianggap telah menodai Agama Islam. Jadi, dia meminta proses persidangan tidak dipelintir dengan masalah penghilangan kata 'pakai'.

Menurut Pedri, pernyataan Ahok tersebut sudah mengarah pada penodaan suatu agama dan layak diproses secara hukum. "Apalagi video dimaksud sudah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri," katanya.

Terkait hubungan dengan Buni, Pedri mengaku pernah bertemu dengannya pada 28 Desember 2016. Namun, dia meminta pertemuan itu jangan diartikan macam-macam karena hanya sebatas menerima tamu. "Siapa saja kami (Muhammadiyah) terima," katanya.

Selain itu, Humphrey mempersoalkan alasan Pedri yang tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Ahok mengenai kasus pernyataan tersebut. Alasannya, dia memiliki keterbatasan akses untuk bertemu dan mengklarifikasi masalah itu kepada Ahok.

(Baca: Sidang Ahok, Hakim: Proses Hukum Bisa Jalan Tanpa Peringatan)

Namun, Humphrey mengklaim Ahok selama ini cukup dekat dengan Muhammadiyah. Ia juga pernah datang secara khusus karena diundang oleh organisasi keagamaan tersebut. Bahkan, secara khusus Muhammadiyah pernah mendukung Ahok sebagai model pemimpin antikorupsi. "Akses dia (Pedri) sebenarnya kuat sebagai Sekretaris Pemuda Muhammadiyah," katanya.

Adapun Pedri berkelit dengan mengatakan keputusan Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok bersifat otonom. Bahkan, dia mengklaim Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir mendukung langkahnya tersebut. "Tabayyun konteksnya beda, ini masalah hukum," katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...