Isu Serbuan 10 Juta Pekerja Cina, Ini Datanya
Kabar masuknya tenaga kerja asal Cina kembali mencuat lewat sosial media. Jumlahnya tak tak tanggung-tanggung, 10 juta orang, atau hampir setara penduduk DKI Jakarta.
Ini bukan kali pertama. Pertengahan tahun lalu, pembangunan pabrik semen di Bayah, Banten sempat jadi omongan karena mempekerjakan tenaga kerja asal Cina. Tak lama setelah itu, pada Agustus 2015, peresmian PLTU Celukan Bawang di Buleleng, Bali juga mengungkap hal serupa.
Kali ini, Presiden Joko “Jokowi” Widodo ikut angkat bicara. Menurutnya, kedatangan 10 juta pekerja Cina merupakan hal yang mustahil. "Sepuluh juta itu adalah turis yang kita harapkan dari Tiongkok untuk bisa masuk ke Indonesia," ujarnya acara Deklarasi Pemagangan Nasional di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12) lalu.
(Baca juga: Jokowi: 10 Juta Bukan Pekerja Cina, Tapi Target Turis Asing)
Pemerintah memang sedang gencar mempromosikan pariwisata sebagai sektor andalan negara. Sejumlah langkah pun dilakukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing berkunjung ke Indonesia, termasuk dari Cina.
Cina memang Negara yang paling banyak mengirim turis ke Indonesia. Data Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut, sejak 1 Januari hingga 18 Desember 2016, warga negara asing yang datang ke Indonesia mencapai 8.974.141 orang dan yang keluar mencapai 9.370.098 orang.
Wisatawan Asing Asal Cina Periode 2000-2015
Dari angka tersebut, warga Cina yang datang ke Indonesia sebanyak 1.401.443, sedangkan yang keluar dari Indonesia sebanyak 1.452.249 orang. "Jumlah yang keluar lebih banyak dari yang masuk," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie saat dihubungi.
Lalu bagaimana memastikan apakah mereka datang untuk berwisata atau bekerja? Menurut Ronny, mereka yang datang untuk bekerja biasanya tinggal lebih lama. Untuk itu, mereka memerlukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). "Kalau jumlah total WN Cina yang memiliki Kitas di Indonesia sebanyak 31.030 orang," ujarnya.
Selain itu, para pekerja migran juga harus mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.
Dan Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia. Angka ini pun naik 21 persen dalam 11 bulan, sebab pada akhir 2015 lalu jumlah pekerja Cina hanya terdeteksi 17.515 orang.
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Menurut Asal Negara per November 2016
Kedatangan para pekerja Cina itu sejalan dengan masuknya investasi dari negeri tirai bambu. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, jumlah proyek dari investasi Cina masih yang terbanyak dibandingkan negara lainnya. Dari 501 proyek pada 2014, lalu meningkat 100 persen lebih pada 2015 menjadi 1052 proyek.
Apalagi, selama dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi cukup intens mengundang investor, termasuk asal Cina, untuk menggarap proyek infrastruktur. Di antaranya: membangun 24 pelabuhan, 15 bandara, dan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 Mega Watt. Tak lupa, pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang hampir seluruh dananya dari Cina.
(Baca juga: Heboh Pekerja Cina, Luhut Contohkan Pengalaman Jepang)
Selain itu, peningkatan jumlah tenaga kerja Cina juga ditopang dari kebijakan pemerintah yang lebih terbuka terhadap pekerja asing. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2015 terhadap revisi Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing jadi contohnya. Aturan ini sempat menuai kontroversi karena ketentuan pekerja asing tidak wajib berbahasa Indonesia bila mencari nafkah di Indonesia.
Puncaknya, terjadi saat 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk berkunjung ke Indonesia. Hal itu diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditekan Jokowi pada Maret lalu.
Masalahnya, belakangan diketahui kalau para pekerja Cina itu juga ada yang melanggar perizinan. Misalnya, soal status izin sebagai manajer kenyataannya sebagai tenaga kerja kasar di lapangan. Padahal, bunyi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tegas mengatur penggunaan tenaga kerja asing dibolehkan asalkan ada alih teknologi dan alih keahlian.
Jumlah TKA di Indonesia Berdasarkan Level Jabatan per November 2016
Hingga 18 Desember lalu, tak kurang dari 1.837 orang warga negara Cina telah dilakukan tindakan Keimigrasian. "Tindakan itu termasuk deportasi. Tidak hanya karena bekerja ilegal, tapi juga ada yang over stay menggunakan visa turis,” kata Ronny.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencanananya akan memanggil Direktur Jenderal Imigrasi usai masa reses, pada 2017 mendatang. Anggota DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya adalah untuk memastikan, apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja.
"Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21 ribu, meski saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta," kata Muslim.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui bahwa tenaga kerja asing illegal memang ada. Namun, menurutnya isu spesifik soal tenaga kerja Cina sudah mengarah ke masalah politis. "Saya menolak istilah yang digunakan untuk framing isu TKA (Tenaga Kerja Asing) Cina. Misalnya istilah serbuan, banjir, serangan, kepungan dan semacamnya yang jelas melebih-lebihkan dan membesar-besarkan. Jelas terlihat framing politiknya," ujarnya.
(Baca juga: Pemerintah Tepis Isu Serbuan 10 Juta Tenaga Kerja Cina)
Toh dalam lima tahun terakhir, jumlah kedatangan tenaga kerja asing terbesar terjadi pada 2011 lalu. "Jadi, data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir,” katanya. Ia menambahkan, “Pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas.”
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia 2011-2016
Isu masuknya 10 juta tenaga kerja Cina memang tak didukung oleh data yang konkret. Namun, yang tak boleh dilupakan adalah adanya celah sehingga warga asing bisa dengan mudah bekerja di Tanah air.