Bantah Keberatan Ahok, Jaksa: Alasannya Tidak Berdasar Hukum
“Terdakwa juga menempatkan dirinya paling benar agar menggunakan metode (kampanye) yang sama. Seharusnya koridornya adalah perundang-undangan,” kata Ali. (Baca: Ahok: Pernyataan Soal Surat Al Maidah 51 Ditujukan Bagi Elite Pengecut)
Ia juga menyoroti keberatan Ahok yang mengklaim membangun sarana ibadah selama menjabat sebagai Gubernur DKI, sehingga tidak mungkin menistakan agama. Menurut Ali, hal itu merupakan hal yang wajar. Sebagai kuasa pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah sepantasya seorang gubernur membangun rumah ibadah. “Hal itu merupakan kewajiban gubernur sebagai pelayan masyarakat."
Di sisi lain, Ali menepis pernyataan kuasa hukum Ahok yangmenyatakan keberatannya karena penetapan tersangka dianggap tidak sesuai hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Menurut Ali, penetapan ini merupakan domain kepolisian dan apabila kuasa hukum beranggapan tidak sesuai hukum maka dapat mengajukan pra-peradilan.
(Baca: Di Balik Tangis Pembelaan Ahok dan Dahlan di Ruang Sidang)
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyarso Budi Santiarto memutuskan menunda putusan sela sidang ini untuk dilanjutkan lagi pada Selasa pekan depan. Dwiyarso juga meminta Ahok kembali hadir dalam sidang tersebut.