Komponen Lokal Jadi Penentu Besaran Bagi Hasil Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
15 Desember 2016, 10:03
Blok migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun besaran bagi hasil dalam skema baru kerja sama minyak dan gas bumi (migas), yakni gross split. Salah satu penentu besaran bagi hasil nanti adalah penggunaan komponen lokal dalam kegiatan hulu migas.  

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan besaran bagi hasil itu nantinya tergantung seberapa besar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan digunakan kontraktor. "Makin banyak dia berkomitmen untuk memakai komponen lokal, splitnya lebih besar," kata dia di Gedung DPR, Rabu malam (13/12).  

(Baca: SKK Migas Tetap Awasi Penggunaan Produk Lokal di Skema Gross Split)

Di sisi lain, jika ada kontraktor migas yang tidak menyertakan TKDN dalam kegiatan operasional maka tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Porsi bagi hasil untuk kontraktor yang tidak memakai TKDN juga lebih kecil.

Penerapan skema tersebut hanya berlaku untuk kontrak-kontrak migas baru, bukan untuk kontrak migas yang sedang berjalan. Arcandra juga sudah mendiskusikan skema gross split dengan beberapa asosiasi terkait seperti Indonesian Petroleum Association (IPA), hingga ormas pendukung Presiden Jokowi yakni Projo. 

Grafik: TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-2015
TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-2015


Anggota Komisi VII DPR Hari Purnomo mengatakan seharusnya Kementerian ESDM membahas rencana penerapan gross split terlebih dahulu kepada DPR sebelum ke Projo. "Projo itu siapa, kenapa mereka yang didahulukan dari pada kami," kata Harry di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKK Migas dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

(Baca: Pengusaha Masih Keberatan Penetapan Skema Bagi Hasil Gross Split)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi meminta Kementerian ESDM untuk dapat membahas lebih detail aturan baru gross split dengan Komisi VII DPR sebelum disahkan secara resmi. "Setelah reses kami buat rapat kembali membahas hal tersebut," ujar dia.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga akan tetap mengawasi mengenai TKDN tersebut. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan meski menggunakan skema gross split, kontraktor migas tetap harus mengajukan rencana kerjanya dan meminta persetujuan kepada pemerintah. Bedanya, dalam skema yang baru ini kontraktor tidak perlu mengajukan anggaran mengenai biaya mana saja yang perlu diganti pemerintah (cost recovery).  

(Baca: Jonan dan Pertamina Beda Pendapat Soal Fungsi SKK Migas di Gross Split)

Dalam penyusunan program kerja itu, SKK Migas akan mengawasi beberapa hal. Termasuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang akan digunakan kontraktor dalam program kerja tahunannya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...