Revisi Kontrak, Pemerintah Beri 100 Persen Blok ONWJ ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
18 November 2016, 07:30
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengubah kontrak pengelolaan Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Sebanyak 100 persen hak kelola blok itu diserahkan ke PT Pertamina (Persero) pasca kontraknya berakhir 2017. Hal ini bertolak belakang dengan kontrak sebelumnya yang telah diteken akhir Desember 2015.

Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati sudah mendengar informasi mengenai pemberian hak kelola 100 persen Blok ONWJ tersebut. Menurut dia, keputusan itu berdasarkan dari surat keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang dilayangkan kepada SKK Migas bulan November ini. 

(Baca: Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)

Namun, Meidawati tidak mengetahui secara rinci mengenai isi surat tersebut. “Surat itu belum ada dari menteri ke Pertamina, tapi ditujukan ke SKK Migas. Suratnya itu awalnya (kontrak) diperpanjang, terus (sekarang) jadi 100 persen ke kami,” kata dia kepada Katadata, Kamis (17/11).

Meidawati tidak mengetahui alasan pemerintah merevisi kontrak Blok ONWJ, yang semula berupa perpanjangan menjadi sekarang diserahkan kepada Pertamina. Dugaannya untuk menaikkan produksi.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto membenarkan perubahan kontrak tersebut. Menurut dia, Kementerian ESDM memutuskan tidak memperpanjang kontrak dan diserahkan ke Pertamina. “Ini seperti (Blok) Mahakam, jadi Pertamina share down ke existing operator,” kata dia di Jakarta, Kamis (17/11).

Pertamina tidak keberatan mengelola 100 persen Blok ONWJ. Dwi pun mengaku Pertamina siap mengelola blok-blok migas yang  ada di Indonesia, tidak hanya Blok ONWJ dan Blok Mahakam. (Baca: Pertamina Incar 13 Blok Migas yang Kontraknya Akan Berakhir)

Sementara itu, Menteri  ESDM Ignasius Jonan tidak menjelaskan alasan perubahan kontrak Blok ONWJ. Secara prinsip, wilayah kerja yang sudah habis dan sudah diperpanjang dua kali‎ akan ditawarkan ke Pertamina. “Kalau Pertamina berminat dan sanggup, kami kasih. Mitranya nanti cari sendiri,” kata dia, Kamis (14/11).

Saat ini, komposisi hak kelola Blok ONWJ terdiri dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ sebesar 58,28 persen, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 36,72 persen, dan Kufpec Indonesia (ONWJ) B.V. sebesar 5 persen.

Pada 29 Desember 2015, Pertamina dan SKK Migas sebenarnya sudah meneken perpanjangan kontrak Blok ONWJ. Komposisi hak kelola blok itu pasca berakhirnya kontrak pada 18 Januari 2017, berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, Energi Mega Persada sebesar 24 persen, dan Kufpec sebesar 2,5 persen.

Namun, setelah penandatanganan kontrak itu tidak ada kepastian komitmen dari mitra Pertamina. Kufpec pun akhirnya tidak bisa mengambil hak kelola yang menjadi bagiannya. Sementara Energi Mega juga tidak jelas sikapnya. “Terus kami putuskan, kalau  ini tidak jadi, Pertamina lah berarti 100 persen,” ujar Meidawati.

(Baca: Kementerian ESDM: Kufpec Tidak Lanjutkan Kelola Blok ONWJ)

Meski Pertamina pernah berkeinginan mendapatkan hak kelola 100 persen, Meidawati tidak tahu alasan pemerintah mengubah kontrak Blok ONWJ. Yang jelas, dengan keputusan itu, kontrak lama tidak berlaku lagi. “Awalnya perpanjangan, akhirnya berubah jadi kontrak baru,” ujar dia. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...