Demi Investor, Kementerian ESDM Percepat Masa Depresiasi Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
19 Oktober 2016, 18:37
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mempercepat masa depresiasi untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu insentif untuk menarik investor ini, dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery atau penggantian biaya talangan kontraktor migas dan pajak penghasilan di hulu migas.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, aturan tersebut memang memuat pasal kewenangan Menteri ESDM untuk memberikan insentif kegiatan usaha hulu migas. “Insentif itu antara lain mengenai depresiasi yang dipercepat dan investment credit,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10).

(Baca: Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Cost Recovery Industri Migas)

Pemberian insentif tersebut diharapkan menarik minat perusahaan-perusahaan minyak untuk datang dan berinvestasi di Indonesia. Apalagi, dengan mempercepat masa depresiasi maka uang yang diinvestasikan oleh kontraktor akan lebih cepat kembali.

Selama ini, akuntansi perminyakan mencatat masa depresiasi selama delapan tahun dan 12 tahun. Ke depan, dengan kewenangan Menteri ESDM, bisa saja masa depresiasi dipersingkat menjadi lima tahun. Hal ini nantinya akan berlaku untuk kontrak lama dan kontrak baru migas.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berusaha mengefisiensikan cost recovery. Penggantian biaya talangan kontraktor migas untuk rencana pengembangan lapangan (PoD) atau kontrak baru seperti Blok Masela, proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), dan Blok East Natuna akan ditekan.

“Kami lihat seberapa besar akan diturunkan, karena mencakup aspek teknik dan komersial,” ujar Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10).

Sementara itu, Kementerian ESDM akan tetap menghargai PoD atau kontrak yang sudah berjalan. Meski begitu, jika memang ada kesalahan administrasi maka bisa saja biaya yang akan diganti pemerintah berkurang. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, hingga September 2016, cost recovery sudah mencapai US$ 8,32 miliar. Padahal dana yang akan dialokasikan untuk cost recovery dalam APBN-Perubahan 2016 mencapai US$ 8,4 miliar.

cost recovery

Salah satu upaya untuk menekan cost recovery adalah pusat penanganan limbah. Selain itu memperketat persetujuan terhadap program pengeboran kontraktor migas yang tingkat keberhasilannya rendah.

Upaya lain berupa memperketat biaya-biaya yang berkaitan dengan kantor pusat kontraktor (holding company), seperti Direct Charges, TSA, dan Overhead yang tidak berpengaruh signifikan terhadap kegiatan hulu migas Indonesia. Selain itu, meminta kontraktor menunda cost recovery terhadap kegiatan untuk memenuhi kepatuhan dari kantor pusatnya.

(Baca: Tekan Cost Recovery, Pemerintah Akan Bangun 6 Pengolahan Limbah)

Selanjutnya, meminta Pertamina EP menunda pembayaran biaya operasi dari mitra kontraktor untuk lapangan yang belum produksi. Terakhir, mengurangi rapat-rapat di luar kantor dan kegiatan yang tidak perlu, serta melakukan renegosiasi kontrak-kontrak barang dan jasa yang kurang kompetitif setelah harga minyak turun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...