Pemerintah Usulkan Prinsip Assume and Discharge Masuk RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
27 September 2016, 12:54
Rig
Katadata

Pemerintah mengusulkan prinsip assume and disharge masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah digodok DPR. Dengan prinsip ini, minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto mengatakan prinsip ini merupakan usulan dari investor migas. “Indonesian Petroleum Association dan investor perminyakan itu merasa lebih terjamin kalau prinsip assume and discharge itu kembali,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9). (Baca: Kemenkeu Tak Sepakat Usulan Kementerian ESDM soal Pajak Migas)

Kementerian Keuangan kata Susyanto mengakui bahwa ada kebutuhan agar prinsip ini diterapkan kembali dalam skema bagi hasil migas. Masalahnya, penerapan prinsip assume and discharge masih terkendala oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pasal 31.

Pasal 31 ini mengatur mengenai penerimaan negara. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerimaan negara yang berupa pajak terdiri atas pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara PNBP terdiri atas bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eksploitasi, serta bonus-bonus.

Pemerintah menganggap revisi UU Migas saat ini bisa menjadi momen penting untuk mengubah ketentuan ini. “Kalau mau, di Undang-Undang yang baru itu, kami masukkan prinsip assume and discharge,” ujar Susyanto. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...