Pemerintah Kaji Pengembalian Biaya Studi Offshore Inpex di Masela

Anggita Rezki Amelia
6 September 2016, 19:44
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah sedang mengkaji cost recovery atau pengembalian biaya operasi yang sudah dikeluarkan Inpex Corporation di Blok Masela waktu mengajukan skema pembangunan kilang di laut (FLNG). Kajian ini sejalan dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak di hulu migas.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan salah satu pembahasan revisi aturan pemerintah itu adalah mengenai cost recovery. Dalam pengkajian, muncul pertanyaan seputar biaya-biaya yang boleh masuk cost recovery. (Baca: Pemerintah Beri Insentif Melalui Revisi Aturan Cost Recovery).

Salah satu pertanyaan tersebut adalah mengenai proyek Blok Masela. “Inpex kemarin datang ke saya, mereka sudah mengeluarkan US$ 1,2 miliar untuk studi. Dengan mengubah aturan ini, apa itu bisa masuk cost recovery,” kata Luhut usai rapat PP Nomor 79 Tahun 2010, di Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Menurut Luhut, pemberian cost recovery akan tergantung kasus per kasusnya. Yang jelas, pemerintah tidak ingin investor merugi jika berinvestasi di Indonesia.

Bahkan, dia mengatakan tingkat pengembalian investasi (IRR) kalau bisa mencapai 15 persen sehingga investor tertarik di Indonesia. “Karena ada beberapa lapangan yang project IRR-nya 4 hingga 5 persen. Jadi dia tidak tertarik,” kata dia.

Sementara itu, manajemen Inpex Corporation tidak membantah jika ada permintaan untuk mengembalikan dana studi di Blok Masela. Juru bicara Inpex Usman Slamet mengatakan masih membicarakannya secara intensif dengan Kementerian Energi dan SKK Migas agar proyek Abadi dapat segera dimulai. (Baca: Insentif Proyek Masela, Inpex Minta Porsi Bagi Hasil 50-60 Persen).

Usman mengatakan sampai saat ini semangat pemerintah dan Inpex Corporation masih sama. “Yaitu bagaimana proyek ini bisa cepat terlaksana dalam koridor hukum yang berlaku dan memberi manfaat sebesar besarnya kepada Indonesia,” kata dia kepada Katadata.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan pengolahan gas untuk blok yang berada Laut Arafura tersebut menggunakan skema darat (onshore). Ada dua pertimbangan yang mendasari keputusan ini.

Pertama, pemerintah ingin perekonomian daerah dan nasional bisa terimbas dari pembangunan proyek Blok Masela. Kedua, dengan proyek ini wilayah sekitar regional Maluku juga bisa ikut berkembang pembangunannya.

Keputusan Presiden berbeda dengan usulan yang diajukan oleh Inpex Corporation. Kontraktor itu mengajukan proposal pengembangan Blok Masela dengan membangun kilang di laut (offshore). (Baca: Seteru di Balik Kisruh Pengembangan Blok Masela).

Dalam proposal yang diajukan pada September 2015, Inpex mengubah kapasitas pengolahan (FLNG) dari 2,5 juta ton per tahun selama 30 tahun menjadi 7,4 juta ton per tahun selama 24 tahun. Perubahan kapasitas FLNG ini terjadi karena cadangan yang ditemukan lapangan tersebut meningkat dari proposal awal sebesar 6,05 triliun kaki kubik (tcf) menjadi 10,3 tcf.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...