Pemerintah Prioritaskan Pengguna Komponen Lokal Menang Tender Migas
Pemerintah akan memprioritaskan pengguna komponen lokal sebagai pemenang tender di sektor minyak dan gas bumi (migas). Tujuan langkah itu untuk menekan angka impor.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto mengatakan selama ini proses tender hanya memenangkan penawar yang paling murah. “Sekarang lebih mahal sedikit pun, kami upayakan produk dalam negeri,” kata Djoko di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Menurut dia, produk dalam negeri juga sudah dipakai di beberapa proyek, misalnya pipa dalam proyek Kepodang. Dengan demikian, tidak ada alasan bahwa spesifikasi pipa buatan lokal tidak bisa digunakan untuk proyek migas di Indonesia. (Baca: Tingkatkan TKDN, Luhut Minta Pertamina Pakai Pipa Dalam Negeri).
Di sisi lain, menurut Djoko, produk dalam negeri seperti pipa juga harus efisien agar dapat bersaing dengan barang impor dari segi harga. Salah satu cara dengan menekan ongkos angkut pipa. Kemudian dari segi kecepatan produksi. “Memproduksi pipa itu kalau cepat makin efisiensi,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku industri pipa meminta pemerintah bersikap tegas menerapkan aturan penggunaan produk dalam negeri, khususnya untuk menunjang operasional hulu migas. Menurut Direktur Utama Bakrie Pipe Industries Atok Hendrayanto, aturan penggunaan produk lokal di industri migas sudah ada sejak lama.
Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. "Saat ini hanya butuh ketegasan dari regulator untuk menerapkan peraturan tersebut secara konsisten," kata dia kepada Katadata, Senin, 29 Agustus 2016. (Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas).
Menurut Atok, saat ini pabrikan lokal bisa memenuhi seluruh kebutuhan pipa untuk proyek hulu dan hilir migas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Sehingga, dia berharap tidak perlu impor lagi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Lokal (TKDN) Industri Migas 2006-2015
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Menteri Energi Luhut Binsar Panjaitan meminta PT Pertamina meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam aktivitas hulu minyak dan gas bumi. Salah satunya adalah penggunaan pipa produksi dalam negeri.
Tidak hanya Pertamina, Luhut juga mendorong seluruh Kontraktor Kontrak Kerja sama bisa meningkatkan penggunaan komponen lokal, termasuk untuk proyek Blok Masela di Laut Arafura. (Baca: Luhut Dorong Proyek Masela Gunakan Produk Pipa Dalam Negeri).
Selain dapat mengurangi impor, penggunaan produk dalam negeri akan mendatangkan banyak manfaat bagi negara. Manfaat itu antara lain, membuka lapangan kerja dan menciptakan nilai tambah seperti peningkatan pajak.