Rancangan PP Holding BUMN Tertahan di Sekretariat Negara

Miftah Ardhian
28 Juni 2016, 16:09
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN, Rini Soemarno

Hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara sektor energi masih tertahan di Kementerian Sekretaris Negara. Karena itu, Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan pembentukan holding tersebut tidak terlaksana sebelum Lebaran.

Karena proses tersebut, Rini Soemarno memperediksi peraturan pemerintah tersebut akan molor sampai waktu yang belum bisa ditentukan. “Kalau pun terbit sebelum lebaran, saya rasa tidak jadi juga,” kata Rini kepada Katadata saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

Dia enggan menjelaskan alasan tertundanya pengesahan beleid tersebut. Rini hanya mengatakan proses pengesahan RPP holding energi membutuhkan persetujuan pihak-pihak terkait. Kementerian BUMN akan menunggu sampai Setneg menyelesaikan seluruh prosesnya. (Baca: Hapus Kementerian BUMN, Rini Mau Bentuk Superholding di 2019).

Sebelumnya, pertengahan pekan lalu, Rini masih yakin RPP ini dapat terbit sebelum Lebaran. Namun, di tengah menunggu proses di Setneg, sebenarnya masih ada masalah mengenaik skema inbreng saham antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.

“Secara total, saya rasa tidak terbentuk sebelum lebaran. Kalau betul-betul direalisasikan, tidak terlepas dari PGN yang merupakan perusahaan publik. Harus Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa setelah PP-nya keluar,” kata Rini saat ditemui di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016. (Baca: Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran).

Hingga kini, Pertamina dan PGN belum menemui titik temu. PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik, dan 57 persen dimiliki pemerintah. Aapun Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena sahamnya 100 persen dimiliki negara. “Hal-hal yang berkaitan dengan saham sedang dibicarakan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.

Namun Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penggabungan atau akuisisi tersebut tidak mesti masuk dalam RPP karena bagian dari keputusan strategis perusahaan.

Edwin juga mengatakan pemerintah akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning.” (Baca: Holding Terbentuk, Pemerintah Tetap Punya Saham PGN).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...