Bulan Depan, Pemerintah Pakai Formula Baru Harga Minyak
Pemerintah akan menerapkan formula baru dalam menentukan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Dengan formula ini, penentuan harga minyak Indonesia tidak hanya menggunakan dua indikator, yakni RIM Intelligence Co dan Platts.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah akan menambahkan variabel baru dalam formula tersebut yakni harga minyak jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI). “Formula itu akan digunakan bulan depan,” katanya di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (20/6). (Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun)
Untuk informasi, ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia. ICP ini biasanya digunakan untuk menghitung bagi hasil dalam kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas). Selain itu, menjadi dasar nilai jual minyak mentah yang menjadi jatah negara.
ICP ini juga digunakan sebagai dasar menghitung penerimaan minyak dan belanja subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lazimnya, ICP ditentukan per bulan dan formulanya dievaluasi setiap semester atau tahunan.
Saat ini ICP dihitung menggunakan formula 50 persen dari RIM Intellegence Co dan sisanya dari Platts. Platts merupakan penyedia data harga energi dan informasi pasar energi global yang bermarkas di Singapura. Tidak hanya minyak, Platts juga melayani pasar gas bumi, listrik, emisi, tenaga nuklir, batubara, petrokimia dan logam.
Sementara RIM adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang, didirikan pada tahun 1984. RIM yang berrbasis di Tokyo dan Singapura, menyediakan laporan harga minyak untuk pasar Asia-Pasifik dan Timur Tengah. (Baca: Harga Minyak Turun ke Level Terendah dalam Dua Bulan)
Dengan perubahan formula tersebut, Teguh berharap harga ICP yang ditentukan lebih mencerminkan kualitas minyak mentah dari Indonesia. Demi mematangkan formula tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodoknya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, penambahan variabel penentu ICP dapat membuat harga minyak Indonesia menjadi realistis. “Kalau zaman dulu tidak salah karena kondisinya begitu. Kalau yang sekarang kami lihat lagi kondisinya, mana yang pas,” kata dia, akhir pekan lalu.
Wiratmaja khawatir jika formula tidak tepat maka minyak Indonesia dijual terlalu murah. Padahal, kualitas minyaknya lebih tinggi dari harga seharusnya sehingga negara bakal merugi. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai harga minyak terlalu mahal, padahal kualitasnya lebih rendah dan tidak laku. (Baca: Produksi Turun, Harga Minyak Indonesia Melonjak 20 Persen)
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, ICP ditentukan sebesar US$ 40 per barel. Angka ini lebih rendah dari target sebelumnya US$ 50 per barel. Sementara rata-rata ICP sejak Januari hingga Mei lalu hanya US$ 34,50 per barel.