Induk Usaha Migas Memberikan Banyak Manfaat
Hal tersebut berkaca dari pengalamannya dalam memimpin pelaksanaan holding tiga perusahaan semen di Indonesia. Ketika masing-masing perusahaan melakukan kegiatan bisnis secara terpisah total laba bersih yang dihasilkan Rp500 miliar.
"Setelah kira-kira delapan tahun perusahaan ini melakukan holding, menghasilkan laba bersih sekitar Rp 5,5 triliun. Jadi, lebih dari 10 kali peningkatan dalam kurun waktu delapan tahun," tuturnya.
Dari prespektif akademisi, Juajir menekankan, pembentukan perusahaan induk BUMN migas harus sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yakni mendorong pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemahamannya harus dilandasi bahwa migas adalah sumber daya alam strategis bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"Negara sebagai pemegang otoritas migas, penguasaan dan kepemilikan migas di wilayah Indonesia harus dikelola oleh bangsa sendiri,” katanya.
Adapun Marwan mengatakan, seharusnya sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pembentukan induk usaha migas. Menurutnya, pembentukan holding sudah jelas memberikan manfaat dan telah sesuai dengan konstitusi sehingga perlu didukung.
Menindaklanjuti seminar ini, FSPPB mengeluarkan enam poin rekomendasi nasional pembentukan induk usaha migas di antaranya pembentukannya harus sesuai UUD 1945 dan merupakan perpaduan pure holding dan operating holding company.