Akuisisi PGN, Aset Pertamina Akan Bertambah Rp 100 Triliun
Rencana pembentukan holding atau induk usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi, bisa berdampak positif terhadap aset PT Pertamina (Persero). Dengan mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, aset Pertamina akan meningkat menjadi US$ 52 miliar atau sekitar Rp 684,8 triliun.
Vice President Corporate Communication Wianda Pusponegoro mengatakan setelah mengakuisisi PGN, aset Pertamina bertambah sebesar US$ 7,5 miliar (sekitar Rp 100 triliun) dari total aset sekarang US$ 45,5 miliar. "Pemerintah Indonesia mendapatkan banyak revenue (pendapatan) dan akhirnya dividen yang masuk ke pemerintah jadi lebih besar," kata Wianda di Jakarta, Jumat (22/4). (Baca: Masuk Holding BUMN, PGN Akan Mengakuisisi Pertagas)
Pemerintah memang berencana menjadikan Pertamina sebagai holding BUMN energi dan PGN sebagai anak usahanya. Sementara anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor gas, yakni Pertagas akan diakuisisi oleh PGN. Wianda mengaku Pertamina sudah siap menyerahkan Pertagas ke PGN. Asalkan hal tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar bagi Pertamina dan untuk kepentingan nasional.
Dengan demikian, kata Wianda, tidak akan ada lagi tumpang tindih dalam perencanaan infrastruktur gas. Hal ini dapat memacu pembangunan infrastruktur gas menjadi lebih cepat. Sehingga akses masyarakat untuk memperoleh gas jadi lebih mudah dan harganya pun bisa lebih murah. Biaya operasi gas akan semakin efisien dengan adanya holding ini.
Menurutnya para pemegang saham PGN tidak perlu merasa khawatir dengan pembentukan holding. Penyatuan PGN ke Pertamina akan semakin membesarkan bisnis PGN. Pasokan gas untuk PGN pun jadi lebih aman dan volumenya meningkat. Dalam hal pemasaran gasnya pun akan semakin mudah, karena dukungan akses infrastruktur yang memadai dari Pertagas yang nantinya berada di bawah PGN. (Baca: Menteri Rini Putuskan PGN Akan Jadi Anak Usaha Pertamina)
Sementara karyawan PGN juga akan mendapat keuntungan dari rencana holding ini. Kesejahteraan para pekerja berpotensi meningkat. Para pekerja di PGN bisa mendapat peluang untuk berkarier lebih luas dan lebih tinggi lagi. Mengingat cakupan bisnis Pertamina sebagai induk usaha, relative besar.
Deputi bidang Energi, Logistik, dan Kawasan Kementerian BUMN Edwin Hidayat mengatakan saat ini proses pembentukan induk usaha masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai badan hukum. Saat ini aturan tersebut masih akan disinkronkan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, setelah itu diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Harapannya (pembentukan holding) dalam satu sampai dua bulan ini selesai,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/4).
Rencana pembentukan badan usaha juga disambut baik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Pembentukan induk usaha BUMN ini akan mempermudah BUMN energi untuk mendapatkan modal. Apalagi kebutuhan dana untuk investasi di sektor energi sangat besar.
Sudirman juga mengakui bahwa Pertamina layak menjadi induk usaha karena ukuran perusahaan yang lebih besar dari PGN. Namun, meski menjadi induk usaha, Pertamina belum tentu akan ditunjuk sebagai badan penyangga gas. “Setelah ada penggabungan apakah induk usaha bisa jadi badan penyangga? Itu nanti kami bahas lagi,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/4). (Baca: Syarat Menjadi Badan Penyangga Gas Harus BUMN)