SKK Migas Tak Mau Campuri Nasib Saham Kufpec di Blok ONWJ
PT Pertamina (Persero) tampaknya harus berusaha lebih keras agar Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) mau meneken kontrak baru pengelolan Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Pertamina sudah mencoba meminta bantuan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk memfasilitasi masalah tersebut, namun permintaan itu ditolak.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan lembaganya tidak bisa membantu penyelesaian porsi hak pengelolaan Blok ONWJ. Sebab, masalah itu merupakan urusan bisnis antara Pertamina dengan Kufpec. “Kalau SKK Migas ikut membantu, nanti dibilang kami memiliki kepentingan di situ,” kata dia kepada Katadata, Rabu (6/4).
Menurut Elan, negosiasi pembagian saham di suatu wilayah kerja adalah urusan antara operator dan para mitranya. SKK Migas hanya mencatat hasil dari kesepatan porsi saham masing-masing antara operator dan mitranya. SKK Migas hanya bertanggung jawab mengawasi aktivitas operator blok, bukan para mitra kerjasamanya. Hal ini mengacu pada pedoman sistem kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Tapi, bila negosiasi mentok dan Kufpec tidak mau meneken kontrak tersebut, Elan berharap Pertamina bisa melanjutkan pengelolaan Blok ONWJ dengan mitra yang sudah ada.
Permasalahan ini muncul karena Kufpec sampai sekarang belum mau meneken perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan Blok ONWJ. Padahal, pemerintah sudah memberikan izin perpanjangan pengelolaan blok itu kepada Pertamina akhir tahun lalu. Mengingat kontrak blok yang terletak di Jawa Barat ini berakhir tahun depan. (Baca: Kufpec Belum Sepakati Porsi Hak Pengelolaan di Blok ONWJ)
Perusahaan migas asal Kuwait ini diduga belum menyetujui porsi hak pengelolaannya di Blok ONWJ akan berkurang pasca 2017. Dalam kontrak lama, Kufpec memegang hak pengelolaan atau participating interest (PI) Blok ONWJ sebesar 5 persen. Selain Kufpec, ada juga perusahaan Grup Bakrie yakni PT Energi Mega Persada Tbk yang memiliki 36,72 persen. Sisanya sebesar 58,28 persen dipegang Pertamina, yang sekaligus menjadi operator blok migas tersebut.
Namun, setelah 2017, porsi hak pengelolaan itu rencananya bakal berubah. Porsi Pertamina bertambah menjadi 72,5 persen, sementara kepemilikan Energi Mega Persada dan Kufpec berkurang masing masing menjadi 25 persen dan 2,5 persen. (Baca: Perpanjang Kontrak Blok ONWJ, Pertamina Negosiasi dengan Mitra Lama)
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono mengakui permasalahan negosiasi dengan Kufpec mengenai hak pengelolaan blok ONWJ belum tuntas. Pembicaraan mengenai porsi saham berlangsung alot. Bahkan, saat penandatanganan perpanjangan PSC akhir tahun lalu, Kufpec tidak hadir dan tidak ikut meneken perjanjian tersebut. (Baca: Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)
Meski begitu, Gunung menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada pemerintah. Alasannya, yang tahu persis mengenai masalah tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Migas ESDM karena ini masih domainnya Kementerian ESDM. Kami akan mengikuti semua keputusan pemerintah," katanya kepada Katadata, Rabu (6/4).