Exxon Ajukan Pengembangan Lapangan Kedung Keris di Blok Cepu

Arnold Sirait
5 April 2016, 17:42
Pekerja Exxon
Katadata

Mengacu Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor 072/PoD/2010, tentang PoD, ExxonMobil tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembangkan Kedung Keris. Persetujuan cukup diberikan oleh SKK Migas. Alasannya, Kedung Keris ini bukan merupakan lapangan yang berproduksi pertama kali.

Jika seluruh data PoD yang diajukan oleh ExxonMobil untuk mengembangkan Lapangan Kedung Keris sudah lengkap, maka SKK Migas akan memproses dokumen tersebut selama 30 hari yang meliputi 12 tahapan dalam proses tersebut. Salah satunya seperti tahapan evaluasi legalitas dan prinsip penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab (good governance).

Setelah PoD selesai dan siap berproduksi, minyak dari Lapangan Kedung Keris akan dialirkan dan diolah di fasilitas produksi utama atau central processing facility (CPF) Proyek Banyu Urip di Blok Cepu. Jadi, dapat menambah produksi dari Blok Cepu. Saat ini produksi puncak Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu mencapai 165.000 barel per hari (bph). Puncak produksi itu juga hanya dapat berlangsung selama tiga tahun. Setelah itu produksi akan menurun. (Baca: SKK Migas Sebut Jokowi Akan Rayakan Puncak Produksi Blok Cepu)

Sementara itu, SKK Migas sampai saat ini belum mau menjelaskan lebih detail perihal PoD Lapangan Kedung Keris. Deputi Pengendalian Perencanaan SKK Migas Gunawan Sutadiwiria hanya mengatakan, sudah menerima proposal dari Exxon. "Kedung Keris sudah diajukan PoD-nya dan masih dievaluasi oleh SKK Migas," ujar Gunawan kepada Katadata, Senin (4/4).

Kontributor: Anggita Rezki Amelia

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...