KEN Akan Gelar Kontes Pencarian Cadangan Migas
KATADATA - Meski harga minyak dunia sedang anjlok, Pemerintah diminta menggenjot kegiatan eksplorasi dan penemuan cadangan minyak dan gas (migas). Hal ini merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Eksplorasi Nasional (KEN) untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Ketua KEN Andang Bachtiar mengatakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menemukan cadangan minyak adalah pemberian insentif. KEN mengusulkan adanya sayembara untuk mencari cadangan migas. Sayembara itu bertema “Identifikasi Play Prospek Migas Pada Lahan Terbuka.” (Baca: Potensi Tambahan Cadangan Migas 5,2 Miliar Barel)
“Kami adakan sayembara untuk menemukan prospek migas di Indonesia. Sayembara ini salah satu teknis percepatan eksplorasi migas 2016,” kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa malam (26/1).
Sayembara ini bisa diikuti segala kalangan, bukan hanya kontraktor migas. Bagi pemenang yang berhasil menemukan cadangan migas, akan diberikan hadiah total Rp 4,5 miliar. Pemenang pertama akan mendapatkan Rp 2 miliar, kedua sebesar Rp 1,5 miliar dan ketiga Rp 1 miliar. Dana untuk hadiah tersebut nantinya berasal dari anggaran yang diusulkan KEN untuk evaluasi pratersier, biogenik atau vulkanik.
Saat ini KEN sudah mengidentifikasi adanya potensi penambahan cadangan migas nasional sebesar 5,2 milar barel setara minyak. Rinciannya 2,7 miliar barel minyak dan 1,4 triiun kaki kubik gas. Potensi cadangan migas ini berasal dari 106 struktur sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti, berdasarkan data terakhir pada awal 2015.
Menurut dia, masih ada potensi cadangan migas yang masih harus diuji lebih lanjut. Diantaranya, 120 struktur sumur migas yang sudah menjadi target eksplorasi kontraktor. Potensi cadangannya mencapai 16,6 miliar barel setara minyak. (Baca: ESDM Klaim Temukan Cadangan Migas 21,8 miliar Barel)
Strategi lain yang diusulkan KEN untuk mendorong eksplorasi adalah memisahkan wilayah yang sudah berproduksi dan belum berproduksi pada blok yang sudah akan habis kontraknya. Untuk wilayah yang sudah berproduksi dikenakan syarat dan ketentuan yang baru, sementara yang wilayah non produksi ditetapkan sebagai wilayah kerja eksplorasi.
KEN juga mengusulkan aturan soal pengembalian biaya operasi migas (cost recovery), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 dicabut. Aturan ini dianggap kontraproduktif dengan peningkatan kegiatan eksplorasi.
Kontrak dan skema kerjasama blok migas nonkonvensional juga perlu diubah. Setelah kontraknya berubah, SKK Migas juga harus membentuk tim dalam pelaksanaan eksplorasi maupun pengembangan. Dengan demikian diharapkan tidak ada kerancuan dalam cara pengawasan pelaksanaan kontrak. (Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)
Rekomendasi lainnya, menggenjot riset dasar migas seperti riset migas nonkonvensional, sistem petroleum pratersier, Gas Biogenik, dan sistem petroleum gunung api. Perizinan migas diusulkan menerapkan pelayanan satu meja, bukan hanya satu pintu.
Pemerintah juga diminta terbuka mengenai data migas untuk menunjang kegiatan eksplorasi. Serta mengubah paradigma mengenai migas dalam Revisi Undang-Undang Migas. Di mana migas bukan lagi sebagai komoditi penghasil devisa tapi merupakan bahan galian strategis.
Untuk mengawasi rekomendasi tersebut, KEN meminta masa kerjanya diperpanjang satu tahun lagi. Cakupan kerjanya pun diperluas tidak hanya migas, tapi hingga mengidentifikasi potensi cadangan panas bumi (geothermal), batu bara dan mineral.