Sidang Perdana MKD, Sudirman Usul Rekaman Diputar secara Terbuka

Yura Syahrul
2 Desember 2015, 14:33
Sudirman Said pada Sidang MKD (2/12)
Arnold Sirait | KATADATA

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengusulkan rekaman percakapan kasus dugaan calo kontrak PT Freeport Indonesia diperdengarkan secara terbuka. Usulan tersebut disampaikan Sudirman dalam sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/12).

Sidang perdana MKD ini mengagendakan permintaan penjelasan kepada Sudirman sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Movanto. Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam skenario perpanjangan kontrak Freeport.

Di awal sidang, Sudirman menyerahkan bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan dua orang lainnya yang diduga pengusaha minyak M. Reza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, beserta transkripnya kepada pimpinan MKD. “Rekaman yang kami serahkan berupa potongan file yang sesuai pokok aduan,” katanya.

Namun, kalau memang MKD membutuhkan, Sudirman siap menyerahkan rekaman dan transkrip percakapan lengkap yang berdurasi 1 jam 27 menit. Bahkan, dia menawarkan agar rekaman percakapan itu diperdengarkan secara terbuka di dalam forum mahakamah DPR. “Sehingga spekulasi publik bisa dihentikan,” imbuhnya.

Anggota MKD Sarifuddin Sudding setuju dengan usul Sudirman. Ia menilai transkrip rekaman tidak akan menjelaskan subtsansi persoalan kasus tersebut. Karena itu, dia meminta agar rekaman lengkap percakapan itu diperdengarkan di dalam sidang MKD. “Saya mohon rekaman diputar sehingga bisa elaborasi secara utuh,” kata politikus dari Partai Hanura tersebut.

Berbeda dengan sejawatnya, anggota MKD Ridwan Bae masih mempersoalkan status dan posisi hukum (legal standing) Sudirman sebagai pihak pengadu dalam kasus ini. Ia pun menyitir Pasal 5 aturan MKD tentang perkara pengaduan. “Sebagai pribadi atau menteri,” tukasnya. Ia pun meminta agar Sudirman memaparkan bagian organisasi dan struktur Kementerian ESDM, termasuk Surat Keputusan Menteri kalau Sudirman melaporkan kasus ini dalam posisinya sebagai Menteri ESDM.

Tak cuma itu, politikus dari Partai Golkar ini juga mempersoalkan jalannya sidang perdana MKD ini yang digelar secara terbuka dan bisa disaksikan masyarakat melalui siaran televisi. Sebab, lanjut dia, Pasal 132 dalam aturan MKD menyatakan sidang mahkamah dewan bersikfat tertutup.

Seperti diketahui, Sudirman telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto kepada MKD DPR, 16 November lalu. Dua hari berselang, dia juga menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan berdurasi 11 menit 38 detik antara Setya dengan Reza dan Maroef.

Dalam percakapan itu, yang transkripnya sudah beredar di kalangan wartawan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian kelanjutan kontrak Freeport kepada Maroef dengan mengatasnamakan Jokowi. Tak cuma itu, politikus Partai Golkar ini dan Reza beberapa kali menyebut nama Luhut, yang diduga adalah Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Belakangan, pimpinan dan sejumlah anggota MKD mempersoalkan bukti tersebut. Ketua MKD DPR Surahman Hidayat mengatakan dalam laporan yang disampaikan Sudirman kepada DPR, pembicaraan ketiga tokoh itu selama 120 menit. Namun, Sudirman hanya menyerahkan rekaman yang berdurasi 11 menit 38 detik.

Reporter: Miftah Ardhian, Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...