Pelaku Usaha Permasalahkan Pemberian Hak Istimewa Pertamina

Safrezi Fitra
9 April 2015, 19:02
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pelaku usaha mempertanyakan sikap pemerintah yang berencana memberikan hak istimewa kepada PT Pertamina (Persero), dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, Pertamina mendapat prioritas dalam setiap wilayah kerja migas.

Presiden PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah mengatakan hak istimewa tersebut akan menutup adanya kompetisi di industri migas khususnya di sektor hulu. Padahal dalam dunia bisnis kompetisi sangat dibutuhkan.

"Adanya kompetisi itu akan menimbulkan efisiensi dan perbaikan pada industri migas. Jadi jangan lihat suatu kejelekan," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4).

Untuk itu dia berharap pemerintah dapat membentuk BUMN baru di sektor hulu, selain Pertamina. Dengan begitu ada akan ada kompetisi di sektor hulu.

Dalam draf RUU Migas yang masih dibahas pemerintah, setiap wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya, terlebih dahulu akan ditawarkan kepada Pertamina. Jika dirasa Pertamina tidak mampu, maka pemerintah akan memberikannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Investor swasta bisa ikut berinvestasi pada wilayah kerja tersebut, tapi harus bekerjasama dengan BUMN Khusus. 

Board of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz menganggap hak istimewa Pertamina memang wajar diberikan, karena perusahaan tersebut milik negara. Namun, dia berharap pemerintah juga memperhatikan perusahaan asing dan perusahaan swasta nasional yang juga bergerak di bisnis hulu migas.

Menurut dia perusahaan asing dan perusahaan swasta nasional tetap dibutuhkan. BUMN memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas, salah satunya masalah dana dan teknologi. Untuk mengelola satu blok yang berada di laut dalam dibutuhkan investasi hingga US$ 2 miliar. Itupun belum tentu bisa mendapatkan hasil.

Makanya dia berharap dalam UU Migas yang baru nanti pemerintah tidak hanya mengistimewakan Pertamina. "UU migas harus bisa menampung tiga pemain sehingga bisa berfungsi optimal," ujar Lukman. 

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri juga menilai jika Pertamina terlalu monopoli, akan berdampak tidak baik bagi industri migas. Senada dengan pelaku usaha, dia juga mendukung adanya BUMN lain yang bisa berkompetisi dengan Pertamina.

"Jadi kalau ada monopoli, harus ada regulatory framework yang kuat untuk menjamin agar monopoli itu tidak abuse of monopoly position (disalahgunakan). Bisa membentuk Pertamina 1, Pertamina 2, Pertamina 3," kata Faisal.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...