Buka Rute Domestik, Garuda Indonesia Atur Syarat Penumpang
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali terbang mulai Kamis (7/5) pukul 00.01 WIB untuk layanan rute domestik. Maskapai penerbangan pelat merah itu menerapkan beberapa syarat khusus untuk penumpang yang dapat mengakses layanan penerbangan di tengah pandemi Covid-19.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini, kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas," Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resmi Rabu (6/5).
Irfan menyatakan Garuda menerapkan protokol kesehatan yang jelas dan terukur, sebagaimana kebijakan yang diatur pemerintah.
(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)
Penumpang yang dapat mengakses layanan Garuda harus memiliki urusan perjalanan terkait dengan tugas kedinasan, kepentingan umum, kepentingan kesehatan dan medis. Lalu, untuk masyarakat dengan kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Syarat lainnya seperti penyertaan surat keterangan sehat atau hasil tes negatif Covid-19 dari rumah sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, harus dibuktikan dengan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Lalu, menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Di luar kepentingan dinas, Garuda Indonesia siap melayani perjalan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Syaratnya, menyertakan surat keterangan kematian dari tempat almarhum untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Selain itu, melayani juga penerbangan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Syaratnya, menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah tempat belajarnya.
Meski begitu, di dalam rilis tidak dijelaskan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan dengan kriteria pulang ke daerah asal. Hingga berita ini ditulis, Irfan belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)