Anies Terbitkan Pergub PSBB Jakarta, Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar

Image title
11 Mei 2020, 22:31
sanksi psbb, denda psbb, pergub psbb, anies baswedan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada hari pertama penerapan PSBB, Selasa (7/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi tersebut salah satunya yaitu denda maksimal Rp 250 ribu bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Adapun sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 30 April 2020.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 4 Pergub tersebut, dikutip Senin (11/5).

Dalam beleid tersebut juga ada sanksi berupa penutupan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bagi bisnis-bisnis di luar sektor yang diperbolehkan, yang tetap beraktivitas, termasuk sekolah dan lembaga pelatihan. Para pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp 5 - 10 juta.

(Baca: Bus AKAP yang Angkut Penumpang saat PSBB Akan Ditempeli Stiker Khusus)

Sementara itu, bagi sektor-sektor bisnis yang mendapatkan pengecualian, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam beraktivitas. Seperti menjaga jarak aman, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan.

"Pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta," bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut.

Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti kegiatan peribadatan, kegitan sosial dan budaya tak luput dari sanksi. Denda sebesar Rp 5 - 10 juta menanti bagi para pelanggar.

Bagi para pengendara kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi maupun logistik, pembatasan dilakukan dengan maksimal jumlah penumpang sebanyak 50% dari kapasitas mobil dan wajib mengenakan masker di dalam kendaraan.

(Baca: Penumpang KRL Bogor, Depok dan Bekasi Harus Bawa Surat Tugas Kantor)

Setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penderekan kendaraan beserta muatannya untuk dilakukan penahanan pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta beserta denda administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Adapun pengemudi kendaraan roda dua yang melanggar ketentuan dengan membawa penumpang atau berboncengan tanpa mengenakan masker akan mendapat sanksi penderekan kendaraan beserta denda sebesar Rp 100 - 250 ribu. Sanksi yang sama juga berlaku untuk pengemudi roda dua yang digunakan sebagai angkutan berbasis aplikasi.

Nantinya setiap denda yang dibayarakan oleh para pelanggar akan masuk pada kas daerah melalui Bank DKI. Cara pembayaran denda dilakukan dengan menyetorkan tanda bukti berupa fotokopi surat tanda pembayaran setoran dari Bank DKI kepada petugas di kantor kelurahan tempat terjadinya pelanggaran PSBB.

(Baca: PSBB Diperpanjang, Jakarta Bebas Ganjil Genap Hingga 22 Mei)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...