Jokowi Sebut Persyaratan Rencana Pelonggaran PSBB

Dimas Jarot Bayu
12 Mei 2020, 11:59
Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Secara Hati-hati.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers, Senin (23/3/2020). Jokowi meminta wacana pelonggaran PSBB dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rapat kabinet yang digelar Selasa (12/5). Presiden meminta agar wacana pelonggaran PSBB dilakukan secara cermat.

Menurutnya, pemerintah tak boleh tergesa-gesa memutuskan pelonggaran PSBB di sejumlah daerah, agar panyebaran wabah Covid-19 tidak semakin meluas. "Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video.

Presiden menyebut, pelonggaran PSBB harus didasarkan pada data-data yang ada di lapangan. Dia pun meminta agar rencana pelonggaran PSBB disesuaikan dengan implementasinya saat ini. 

(Baca: Ahli Epidemiologi Peringatkan Risiko Tinggi Mal dan Sekolah Buka Juni)

Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk melonggarkan PSBB nantinya dapat dilakukan secara tepat.

Sekadar informasi, ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB saat ini. Pemerintah sebelumnya berencana untuk melonggarkan PSBB di sejumlah wilayah yang menerapkan PSBB tersebut.

Hal ini dilakukan agar perekonomian tetap berjalan, meski kasus positif Covid-19 hingga kini masih terjadi. "Tetapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan. Itulah yang disebut relaksasi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam rilisnya, Senin (4/5).

Lebih lanjut, Mahfud menilai pelonggaran PSBB diperlukan agar masyarakat yang tidak kesulitan mencari nafkah karena adanya aturan tersebut. Pasalnya, ada daerah yang menerapkan PSBB begitu ketat.

Alhasil, masyarakat menjadi tak bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau mencari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa, tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya," kata Mahfud.

(Baca: Penumpang Pesawat Positif Corona, Pelonggaran Transportasi Tidak Tepat)

Rencana pelonggaran PSBB ini pun menuai kritik dari banyak pihak. Sebab, rencana pelonggaran PSBB tersebut bertentangan dengan kondisi kenaikan jumlah kasus dan kematian akibat corona setiap harinya.

"Atas relaksasi wacana pelonggaran PSBB, kami sangat sedih karena kami melihat angka kasus masih terus naik," kata inisiator Koalisi Warga untuk LaporCovid19 Irma Hidayana dalam sebuah webinar, Senin (11/5).

Epidemiolog dari Universitas Padjajaran Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan, relaksasi PSBB bisa dilakukan jika kasus positif corona sudah menurun. Sebagai gambaran, Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) menyebutkan Amerika Serikat dapat kembali membuka aktivitas masyarakat bila setiap negara bagian memiliki 1 kasus aktif covid-19 per 1 juta penduduk.

Berkaca dari IHME, Panji menilai aktivitas masyarakat di DKI Jakarta dapat dibuka bila jumlah kasus aktif corona hanya sebanyak 10 kasus. Meski begitu, pemerintah perlu mempertimbangkan faktor lainnya, seperti rasio tes corona yang rendah serta kasus orang tanpa gejala (OTG).

"Jadi sangat berisiko untuk kembali ke aktivitas normal," ujarnya. 

Jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah di Indonsia. Hingga 11 Mei 2020 jumlah kasus corona telah mencapai 14.265 kasus hingga. Angka ini bertambah 233 orang dari hari sebelumnya.

Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.881 orang, sedangkan pasien yang meninggal hampir mendekati seribu orang. Detail mengenai jumlah kasus corona bisa dilihat pada databoks berikut ini.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...