Perjalanan 3 Babak PSBB Jakarta hingga Wacana Pembatasan Lokal RW

Pingit Aria
2 Juni 2020, 17:05
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal d
ANTARA FOTO/Pool/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Presiden menyatakan renovasi Masjid Istiqlal sudah mencapai 90 persen.

DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Status PSBB DKI Jakarta pertama kali diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 7 April 2020.

Anies kini mewacanakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di lingkungan rukun warga (RW). Wacana itu digulirkannya setelah PSBB dua kali dipperpanjang untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pada 7 April lalu, saat Anies pertama kali mengumumkan PSBB, kasus positif Covid-19 secara nasional sebanyak 2.738 orang, 221 orang meninggal dan 204 dinyatakan sembuh.

Pada tahap pertama, PSBB Jakarta diberlakukan selama dua pekan, sesuai Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020. Berdasarkan SK tersebut masa PSBB dapat diperpanjang jika masih terjadi penyebaran virus corona.

Covid-19 pun menyebar di 260 kelurahan dari 267 kelurahan di DKI Jakarta. Dengan demikian 97,3% wilayah Ibu Kota sudah terinfeksi virus corona.

(Baca: Jelang New Normal, 80 Mal di Jakarta Ajukan Surat Izin Beroperasi)

Hingga saat ini, DKI Jakarta telah menerapkan tiga tahap PSBB. Tahap pertama PSBB berlaku selama dua pekan, yaitu 10-23 April 2020. Kemudian PSBB tahap kedua dimulai 23 April hingga 21 Mei 2020. Pada tahap ketiga, Anies Kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.

Sebelumnya, Anies juga membuka kemungkinan PSBB diperpanjang menjadi empat tahap apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi. Menurutnya, kebijakan itu bisa diambil jika masyarakat tak taat aturan.

Kini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru jelang penerapan pola hidup normal baru atau new normal ketika hendak mengakhiri PSBB. Lingkup pembatasan aktivitas sosial warga akan diperkecil di tingkat rukun warga (RW) hingga kelurahan.

Aktivitas warga di RW yang berada di zona merah nantinya akan diperhatikan khusus oleh pengurus RW setempat.

(Baca: Bertambah 609 Kasus, Lebih dari 27.500 Orang di RI Terinfeksi Corona)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 RW di DKI Jakarta yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal. Para ketua RW telah dikumpulkan pada Senin (1/6) untuk mengikuti sosialisasi.

Berikut daftar 62 RW yang akan melaksanakan PSBL berdasarkan sumber CNNIndonesia.com:

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat

(Baca: Ahli Imunologi: Herd Immunity Akan Gagal Tanpa Vaksin)


31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...