Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang untuk kali ketiga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai akhir Juni nanti yang dimulai hari ini (5/6). Ia menyebut perpanjangan kali ini sebagai fase transisi yang secara pelaksanaan berbeda dari PSBB sebelumnya.
“Tansisi dari ketika pembatasan massif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif,” kata dia, kemarin (4/6) saat mengumumkan perpanjangan.
Dalam fase tansisi, Anies melonggarkan pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Hal ini berbeda dari aturan PSBB sebelumnya yang melarang beribadah berjamaah di tempat ibadah. Meskipun begitu, peribadatan mesti mengikuti protokol yang diatur Pemprov DKI Jakarta.
Protokol yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: jumlah peserta ibadah masksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah; menetapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat ibadah dengan disinfektan sebelum dan setelah beribadah; tempat ibadah ditutup kembali setelah digunakan beribadah; khusus bagi masjid dan musholla dilarang menggunakan karpet/permadani tapi jamaah membawa perlengkapan ibadah sendiri dan penitipan alas kaki ditiadakan.
(Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Grab)
Selanjutnya, perkantoran dan perindustrian mulai dibuka pada 8 Juni. Protokol yang harus dilaksanakan pengelola perkantoran atau pengusaha adalah jumlah karyawan masuk hanya 50% dari kapasitas kantor/pabrik dan wajib mengenakan masker.
Rumah makan juga akan dibuka pada 8 Juni. Protokol yang berlaku adalah pengunjung/tamu/karyawan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas. Kemudian, pengelola tempat makan hanya menyediakan makanan a la carte atau porsi perorangan, bukan prasmanan. Pengelola rumah makan juga diminta mendorong pembayaran menggunakan non-tunai.
Mobilitas kendaraan pribadi juga sudah boleh digunakan secara penuh dengan catatan penumpang harus masih satu keluarga. Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan penggunaan mobil pribadi diisi maksimal 50% kapasitas penumpang. Motor pun kini telah boleh berboncengan selama kedua penumpang masih satu keluarga.
Ojek online pun akan diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni. Sebelumnya, ojek online hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan mengantar barang dan makanan. Akibatnya, penyedia jasa aplikasi ojek online meniadakan fitur pengangkutan penumpang.
(Baca: Anies Buka Kembali 19 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Ini Jadwalnya)
Pusat perbelanjaan untuk kebutuhan non-esensial seperti mal telah dapat beroperasi kembali mulai 15 Juni. Namun, jumlah pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas. Pengukuran suhu badan pun harus dilakukan sebelum pengunjung memasuki pusat perbelanjaan, retail, pertokoan, dan mal. Sebelumnya, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan retail yang boleh beroperasi hanya terkait pangan dan kebutuhan kesehatan. Sementara mal dilarang buka.
Kegiatan olahraga dan sosial budaya di tempat terbuka atau outdoor juga diperbolehkan dalam masa transisi ini. Sehingga GOR, museum, galeri, perpustakaan, dan RPTRA sudah boleh buka lagi. Pada peraturan PSBB sebelumnya, seluruh tempat tersebut tak boleh digunakan.
Meskipun begitu, Anies menyatakan yang boleh melakukan seluruh kegiatan tersebut adalah warga dengan kondisi sehat. Sementara yang dalam keadaan tak sehat harus tetap berada di rumah.
Secara umum, pelaksanaan kegiatan di GOR, museum, galeri, perpustakaan, dan RPTRA hanya boleh 50% dari kapasitas tempat. Khusus untuk museum, galeri, dan perpusatakaan bisa dibuka selama jam normal. Sementara anak usia 0-9 tahun dan lansia dilarang beraktivitas di RPTRA.
(Baca: Masjid Hingga Mal Buka Saat PSBB Transisi, Ini Protokolnya)
Hal-Hal yang Masih Dilarang
Akan tetapi, Anies masih melarang sejumlah kegiatan di masa transisi kali ini. Kegiatan pendidikan masih belum boleh dilakukan di sekolah/kampus/tempat kursus, tapi masih secara daring. Ia menyatakan kegiatan ini tak akan dimulai sampai kondisi benar-benar aman, meskipun tahun ajaran baru telah ditetapkan mulai 13 Juli nanti.
Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di luar ibadah rutin juga masih dilarang. Begitupun resepsi pernikahan dan festival kebudayaan rakyat. Sementara kegiatan usaha yang masih dilarang adalah klinik kecantikan, gendung pertemuan (MICE, auditorium, dll), bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman, hiburan malam, karaoke, dan butik.
Fasilitas olahraga yang masih dilarang adalah GOR indoor dan kolam renang. Anies menyatakan, seluruh yang masih dilarang ini akan diperbolehkan pada masa transisi fase II setelah evaluasi dilakukan atas fase I.
(Baca: Gojek Akan Buka 100% Layanan Ojek Online di Masa Transisi PSBB)
”Lalu ini adalah fase kedua yang mungkin nanti akan terjadi tapi waktunya belum tahu kapan,” kata Anies.
Selain itu, Anies menyatakan sanksi masih berlaku. Hal ini karena status DKI Jakarta masih tetap PSBB meskipun memasuki masa transisi. Peraturan sanksi PSBB DKI Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 April. Sanksi tersebut meliputi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum.
Keputusan masa transisi fase I diambil Anies dengan mempertimbangkan penurunan kasus positif virus corona di DKI Jakarta. Menurutnya tingkat reproduksi covid-19 di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99 dan tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) telah menurun.
Skor DKI Jakarta, kata Anies, saat ini adalah 76 dan sudah tergolong layak memulai pelonggaran PSBB. “Tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” kata dia.
(Baca: Pengusaha Sebut Pelonggaran PSBB Angin Segar Untuk Perekonomian)