Penumpang Dibatasi 70%, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat di tengah pandemi corona. Hal ini karena jumlah penumpang dibatasi maksimal 70% dari kapasitas.
Harga tiket pesawat diperbolehkan naik, meski biaya operasional tak berubah untuk setiap perjalanan. “Kalau batasan 70% dianggap tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, silakan dinaikkan harga tiketnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/6).
Hanya, kenaikan tarif pesawat itu harus sesuai dengan batas atas yang telah ditetapkan. Ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
(Baca: Masuk Era Normal Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak)
Selama ini, Ridwan menilai tarif batas atas dalam aturan tersebut belum pernah dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan. “Kalau mau, silakan dimanfaatkan,” kata Ridwan.
Meski demikian, Ridwan mengingatkan bahwa kenaikan harga tarif pesawat ini semata agar industri penerbangan dalam negeri dapat beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Dia tak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.
“Tolong dipertimbangkan juga, secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat,” kata Ridwan. (Baca: Kemenhub Akan Tingkatkan Kapasitas Pesawat Bertahap hingga 100%)
Kementerian Perhubungan sebelumnya membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020.
Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas. “Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara dan tidak mnutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (9/6) lalu.
Kapasitas penumpang yang diperbolehkan itu ditingkatkan, karena Kemenhub menilai bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pesawat meningkat. Keputusan meningkatkan kapasitas dari 50% menjadi 70% ini juga sesuai dengan hasil diskusi dengan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Kementerian Kesehatan.
(Baca: Menhub: Pelonggaran Transportasi Akan Jadi Stimulus Sektor Pariwisata)
Meski demikian, Budi menyebut ada sejumlah kriteria bagi calon penumpang yang ingin menggunakan layanan pesawat udara. Untuk di dalam negeri, harus menunjukkan kartu identitas.
Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku selama tujuh hari. Jika tak bisa menunjukkannya, maka calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama tiga hari.
Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas, jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. (Baca: Erick Thohir Berencana Gabungkan AP I dan AP II demi Efisiensi)
"Untuk luar negeri, kami mewajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR, tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19)," kata Budi.