Kemendikbud Evaluasi Kurikulum Pendidikan Menyesuaikan Kondisi Pandemi

Rizky Alika
16 Juni 2020, 17:08
kemendikbud evaluasi kurikulum pendidikan, covid 19, pandemi covid 19,
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.
Seorang murid sekolah dasar mengerjakan soal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Kemendikbud akan mengevaluasi kurikulum pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi corona.

"Memang Kemenag sudah keluarkan (kurikulum darurat madrasah), walau aturan itu belum menjawab kebutuhan kurikulum darurat," ujar dia.

(Baca: Anies Tunggu hingga Juli untuk Evaluasi Pembukaan Sekolah di Jakarta)

Sebagaimana diketaui, Kemenag menerbitkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020. Panduan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Menurutnya pemerintah tidak bisa sekadar menyederhakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD), sehingga mata pelajaran juga harus ikut disederhanakan.

Dalam masa pembelajaran jarak jauh, siswa perlu duduk di hadapan laptop dalam waktu yang lama lantaran guru memberikan pelajaran dengan jumlah yang serupa dengan kondisi sebelum pandemi covid-19.

Sebelum pandemi, sekolah dapat memberikan pelajaran sebanyak dua hingga tiga pelajaran per hari. "Seharusnya ada keringanan menjadi satu mata pelajaran per hari karena ada keterbatasan covid-19," katanya.

(Baca: Tahun Ajaran Baru dan Protokol Kesehatan Sekolah di Zona Hijau )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...