Kemendikbud Evaluasi Kurikulum Pendidikan Menyesuaikan Kondisi Pandemi
"Memang Kemenag sudah keluarkan (kurikulum darurat madrasah), walau aturan itu belum menjawab kebutuhan kurikulum darurat," ujar dia.
(Baca: Anies Tunggu hingga Juli untuk Evaluasi Pembukaan Sekolah di Jakarta)
Sebagaimana diketaui, Kemenag menerbitkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020. Panduan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurutnya pemerintah tidak bisa sekadar menyederhakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD), sehingga mata pelajaran juga harus ikut disederhanakan.
Dalam masa pembelajaran jarak jauh, siswa perlu duduk di hadapan laptop dalam waktu yang lama lantaran guru memberikan pelajaran dengan jumlah yang serupa dengan kondisi sebelum pandemi covid-19.
Sebelum pandemi, sekolah dapat memberikan pelajaran sebanyak dua hingga tiga pelajaran per hari. "Seharusnya ada keringanan menjadi satu mata pelajaran per hari karena ada keterbatasan covid-19," katanya.
(Baca: Tahun Ajaran Baru dan Protokol Kesehatan Sekolah di Zona Hijau )