ASN, TNI, Polri Aktif Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman Surati Presiden

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juni 2020, 18:20
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan). Ombudsman RI akan surati Presiden Jokowi terkait 397 komisaris BUMN rangkap jabatan.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan). Ombudsman RI akan surati Presiden Jokowi terkait 397 komisaris BUMN rangkap jabatan.

Ombudsman RI akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan. Surat akan disampaikan paling lambat dalam dua pekan ke depan.

"Akan kami kirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar disikapi dengan serius dan ditertibkan," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam video conference pada Minggu (28/6).

Surat tersebut, kata Alamsyah akan berupa saran agar pemerintah memperbaiki sistem rekruitmen komisaris BUMN. Sehingga ke depannya rangkap jabatan seperti yang terjadi saat ini tak ditemukan lagi.  

(Baca: Ombudsman RI: 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ada ASN dan TNI)

Selain itu, saat ini Ombudsman RI juga sedang menggarap systemic review terhadap proses rekruitmen komisaris BUMN. Hasilnya, berupa saran terkait operasional dalam proses perekrutan komisaris BUMN.

Alamsyah menilai banyaknya komisaris BUMN yang merangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena para komisaris tersebut merangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di kementerian maupun lembaga non kementerian. 

ASN yang paling banyak merangkap sebagai komisaris adalah dari Kementerian BUMN, yakni sebanyak 55  orang. Di urutan kedua adalah Kementerian Keuangan dengan 42 orang. Sementara komisaris dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, dan Polri sebanyak 13 orang. 

Selain menimbulkan konflik kepentingan, Alamsyah menilai rangkap jabatan ini juga berpotensi menabrak regulasi. Khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik yang melarang seorang pelaksana pelayanan publik rangkap jabatan di BUMN atau organisasi usaha. Namun, temuan ini menunjukkan banyak pelaksana pelayanan publik menjabat komisaris.

(Baca: Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T ke Himbara, Bagaimana Mekanismenya?)

Lebih lanjut, Alamsyah menyatakan temuan Ombudsman RI menunjukkan ASN rangkap jabatan juga ada di anak usaha BUMN. Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Nomor 01/PHPU Pres/XVII/2019 mengungkapkan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN. Dengan begitu, ASN yang menjabat sebagai komisaris di anak usaha BUMN, sama saja merangkap sebagai komisaris di perusahaan swasta yang juga melanggar aturan. 

Secara rinci ada 167 komisaris anak usaha BUMN yang merangkap jabatan. Dari angka tersebut, 15% dari Kementerian ESDM, 15% dari Kementerian BUMN, 8% dari Kementerian Perhubungan, 7% dari TNI/Polri, dan lainnya.

Rangkap jabatan juga melanggar UU TNI dan UU Polri. Mengingat dalam temuan ini banyak komisaris BUMN dan anak usaha BUMN kalangan TNI-Polri yang masih aktif. Sementara dalam dua aturan tersebut, anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Posisi rangkap jabatan juga dinilai Ombudsman RI bisa menimbulkan diskriminasi terhadap proses perekruitan komisaris di tubuh BUMN. "Perlu diperbaiki mekanismenya. Sebab, ada potensi maladminitrasi," kata Alamsyah.

Temuan Ombudsman RI ini berdasarkan hasil verifikasi terhadap Kementerian BUMN pada 2019. Meskipun begitu, Alamsyah menyatakan mekanisme perekruitan yang memungkinkan terjadi rangkap jabatan di BUMN dan anak usahanya masih berlangsung sampai saat ini.  

(Baca: Hutama Karya Gunakan PMN Rp 7,5 T Untuk Bangun Dua Ruas Tol Sumatera)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...